Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan himbauan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk tidak menggunakan mobil dinas DKI diperuntuhkan untuk mudik lebaran. Selain itu PNS Jakarta juga dilarang menerima bingkisan, seperti parcel.
Hal itu dikarenakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berpatokan pada himbauan yang pernah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kita dari dulu ikuti (intruksi) KPK tidak izinkan (mobil dinas untuk mudik). Malahan kami setiap awal minggu, Jumat pertama, kami tidak boleh bawa kendaraan dinas ke kantor," ujar Ahok biasa Gubernur Basuki disapa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/7/2015).
"Kita sudah larang (tegaskan tidak boleh menerima) parcel. Kalau kirim bunga masih oke lah. Kalau parcel bisa macam-macam ada emas," kata Ahok.
Sebelumnya Ahok menyarankan kepada seluruh PNS DKI yang ingin mengunjungi kampung halaman pada saat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri menggunakan angkutan umum baik itu pesawat, kereta api atau bus.
"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, mobil dinas yang dimiliki DKI hanya diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga Jakarta. "Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja (untuk keperluan pemprov)," jelas Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka