Suara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Momock Bambang menegaskan tim jaksa peneliti masih mempelajari berkas perkara kasus kematian Angeline (8), bocah yang ditemukan tewas terkubur di halaman rumah ibu angkatnya, Margreit (Margaret) yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim peneliti Kejati Bali masih mempelajari berkas keterkaitan tersangka Margreit ini, apakah terbukti melakukan penganiayaan dan penelantaran anak serta pembunuhan," ujar Momock, saat acara buka puasa bersama, di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan apabila tim sudah menemukan unsur-unsur baru dalam kasus tersebut berarti hasil penyidikan sudah lengkap (P21), namun apabila belum lengkap pihak Kejati akan mengembalikan berkas kasus ini kepada kepolisian dan memberikan petunjuk lain.
Momock menambahkan untuk proses penyidikan menjadi kewenangan Polri dan Kejati Bali hanya menerima berkas perkara.
Untuk jaksa peneliti dari Kejati Bali dan Kejari Denpasar, kata dia, sudah dilakukan penunjukan dan saat ini masih menunggu perkembangannya dari penyidik Polri.
"Jaksa peneliti untuk kasus ini secara intensif berkoordinasi dengan penyidik Polri dan menunggu bukti-bukti dari tempat kejadian perkara (TKP) dan bukti lainya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Imanuel Zebua mengakui sudah menunjuk tim jaksa peneliti dan sudah berkordinasi dengan penyidik kepolisian terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pembunuhan Angeline.
Jaksa peneliti yang ditunjuk yakni Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Ketut Maha Agung, Putu Sauca (Kasi Datun), Lumisensi (Staf Intel), Oka Ariani, IGA Fitria.
Kelima jaksa peneliti itu merupakan jaksa yang sama saat meneliti kasus pembunuhan Angeline dengan tersangka Agustinus Tae yang SPDP sudah dikirim sebelumnya.
Sebelumnya, bocah cantik kelas dua di Sekolah Dasar Negeri 12 Sanur itu, ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumah orang tua angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, pada (10/6/2015) lalu.
Angeline yang saat itu baru berumur tiga hari diangkat Margrit karena orang tua kandungnya, Hamidah tidak memiliki biaya untuk persalinan sehingga menyerahkan anaknya kepada Margriet.
Kemudian, jenazah Enggeline disemayamkan di rumah orang tua kandungnya yang berasal dari Desa Tulung Rejo, Glemor, Banyuwangi, Jawa Timur.
Berita Terkait
-
4 Inspirasi OOTD Pakai Kemeja ala Yoriko Angeline, Simpel tapi Chic!
-
Bukan Horor, Film 'Pesugihan Sate Gagak' Malah Jadi Ajang Tahan Tawa Yoriko Angeline
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Pacar saat Ditanya Kriteria Istri Idaman
-
Okan Kornelius Tak Sebut Nama Angeline Valesques Saat Bahas Kriteria Istri Idaman, Beneran Putus?
-
2 Kali Gagal, Okan Kornelius Siap Nikah Lagi, Bisnis Bareng Pacar Jadi Bukti Keseriusan
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar