Suara.com - Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan yang bagi sebagian kalangan dianggap merestui politik dinasti tersebut sudah sesuai dengan hak asasi manusia, terutama hak asasi untuk berpolitik.
"Ya sudah benar itu, kalau MK menolak berarti MK melanggar hak asasi manusia untuk berpolitik," ujar Margarito kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan kalau seandainya nanti ada pejabat incumbent atau kerabat pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi, hal itu harus diserahkan ke pihak berwajib.
"Kalau semua incumbent hanya bisa dibilang memanfaatkan aset daerah. Berarti bisa dibilang bajingan KPU, bajing** Bawaslu yang meloloskan calon seperti itu untuk ikut ke Pilkada," kata Margarito.
Margarito mengatakan politik dinasti hanya ada di Jaman dahulu. Jaman sekarang, dimana Indonesia sudah menganut sistem demokrasi, politik model itu sudah tidak berlaku.
"Dinasti itu cerita jaman baheula, jaman monarki absolut. Kalau sekarang saya hanya bilang semua punya hak yang sama dalam politik," katanya.
Secara terpisah, pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan menghormati putusan mahkamah. Tapi, KPK juga punya pandangan tersendiri.
KPK berpandangan politik dinasti sangat berpotensi terjadi aksi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sudah terbukti secara nyata pada kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Empat Lawang.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat lawang," kata Seno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa