Suara.com - Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan yang bagi sebagian kalangan dianggap merestui politik dinasti tersebut sudah sesuai dengan hak asasi manusia, terutama hak asasi untuk berpolitik.
"Ya sudah benar itu, kalau MK menolak berarti MK melanggar hak asasi manusia untuk berpolitik," ujar Margarito kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan kalau seandainya nanti ada pejabat incumbent atau kerabat pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi, hal itu harus diserahkan ke pihak berwajib.
"Kalau semua incumbent hanya bisa dibilang memanfaatkan aset daerah. Berarti bisa dibilang bajingan KPU, bajing** Bawaslu yang meloloskan calon seperti itu untuk ikut ke Pilkada," kata Margarito.
Margarito mengatakan politik dinasti hanya ada di Jaman dahulu. Jaman sekarang, dimana Indonesia sudah menganut sistem demokrasi, politik model itu sudah tidak berlaku.
"Dinasti itu cerita jaman baheula, jaman monarki absolut. Kalau sekarang saya hanya bilang semua punya hak yang sama dalam politik," katanya.
Secara terpisah, pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan menghormati putusan mahkamah. Tapi, KPK juga punya pandangan tersendiri.
KPK berpandangan politik dinasti sangat berpotensi terjadi aksi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sudah terbukti secara nyata pada kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Empat Lawang.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat lawang," kata Seno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ragunan Buka Malam Hari, Jadi Spot Romantis Baru Buat Pasangan Malam Mingguan
-
DPRD DKI Dukung Pramono Tambah Rute LRT hingga PIK2: Perkuat Konektivitas di Utara Jakarta
-
Pemangkasan TKD Diprotes Gubernur, Sultan Sebut Itu Bentuk Kepedulian dan Tanggung Jawab Politik
-
Atraksi Binturong 'Berkaki Lima' Jadi Primadona di Malam Perdana Ragunan Zoo
-
Antusiasme Pengunjung Ragunan Malam di Luar Dugaan, Kadis Pertamanan: Saya Kaget!
-
Uji Coba Wisata Malam Ragunan: Nostalgia Masa Kecil di Bawah Bintang!
-
93 KK di Kampung Nelayan Indramayu Mendapatkan Layanan Sambung Listrik Gratis dari PLN
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis