Suara.com - Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan pembatasan calon kepala daerah yang memiliki hubungan dengan petahana dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai keputusan yang bagi sebagian kalangan dianggap merestui politik dinasti tersebut sudah sesuai dengan hak asasi manusia, terutama hak asasi untuk berpolitik.
"Ya sudah benar itu, kalau MK menolak berarti MK melanggar hak asasi manusia untuk berpolitik," ujar Margarito kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR, Kamis (9/7/2015).
Ia menambahkan kalau seandainya nanti ada pejabat incumbent atau kerabat pejabat yang memanfaatkan jabatan untuk mengeruk keuntungan pribadi, hal itu harus diserahkan ke pihak berwajib.
"Kalau semua incumbent hanya bisa dibilang memanfaatkan aset daerah. Berarti bisa dibilang bajingan KPU, bajing** Bawaslu yang meloloskan calon seperti itu untuk ikut ke Pilkada," kata Margarito.
Margarito mengatakan politik dinasti hanya ada di Jaman dahulu. Jaman sekarang, dimana Indonesia sudah menganut sistem demokrasi, politik model itu sudah tidak berlaku.
"Dinasti itu cerita jaman baheula, jaman monarki absolut. Kalau sekarang saya hanya bilang semua punya hak yang sama dalam politik," katanya.
Secara terpisah, pelaksana tugas pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, mengatakan menghormati putusan mahkamah. Tapi, KPK juga punya pandangan tersendiri.
KPK berpandangan politik dinasti sangat berpotensi terjadi aksi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut sudah terbukti secara nyata pada kasus mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan Bupati Empat Lawang.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus Gubernur Banten, kasus dugaan Bupati Empat lawang," kata Seno.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen