Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (11/7/2015) malam, menggeledah beberapa ruang Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) diduga terkait operasi tangkap tangan hakim PTUN Medan sebelumnya.
"Ya benar ada penggeledahan di beberapa ruang di Kantor Gubernur Sumut mulai sekitar jam 22.00 WIB," kata seorang pejabat yang enggan disebut namanya yang dikonfirmasi melalui telepon selular di Medan, Sabtu malam.
Ruang yang digeledah antara lain ruang Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut, Bansos dan Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho.
"Maaf saya tidak bisa ngasih keterangan, tetapi memang iya. Ke situ (Kantor Gubernur) aja sekarang masih berlangsung," katanya.
Humas Pemprov Sumut Harvina Zuhra yang dihubungi mengaku juga menerima informasi tersebut. Dia tidak bersedia memberi keterangan lebih lanjut dengan alasan belum mengetahui pasti.
"Tetapi saya belum tahu pasti karena lagi di masjid," katanya.
Sebelum ke Kantor Gubernur, KPK menggeledah Kantor PTUN Medan. Penggeladahan diduga kuat terkait operasi tangkap tangan dugaan suap anggota salah satu pengacara ke hakim PTUN Medan.
Dugaaan suap itu diduga terkait kasus gugatan Pemprov Sumut kepada Kejaksaan Agung soal kasus dana Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB) di PTUN Medan. Namun sebelumnya Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis menegaskan dirinya tidak tahu menahu soal operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK di Medan, Kamis lalu.
"Saya tidak tahu menahu soal adanya operasi KPK. Saya tidak kenal dengan staf salah satu pengacara," katanya ketika dikonfirmasi wartawan di Medan, usai penangkapan hakim itu, Kamis lalu.
Selain menangkap empat orang pejabat PTUN Medan dan satu orang pengacara di sebuah mal usai diduga menerima suap, KPK menyita beberapa barang bukti di Kantor PTUN Medan.
Fuad mengakui Pemprov Sumut menggunakan jasa pengacara dalam gugatan terkait dengan pemeriksaan-pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut.
Dia menjelaskan gugatan yang dilayangkan Pemprov Sumut terhadap Kejaksaan Agung ke PTUN dilakukan karena sudah terlalu banyak pegawai yang diperiksa ke Jakarta terkait kasus Bansos dan Bantuan Dana Bawahan (BDB). Padahal, katanya, kasus Bansos dan BDB Tahun Anggaran 2012 dan 2013 sudah pernah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Gugatan ke PTUN Medan memang untuk memperjelas pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung. Tujuannya agar tidak sampai mengganggu kinerja Pemprov Sumut menyusul sudah terlalu banyak yang diperiksa berulang-ulang," ujarnya.
Namun Fuad mengaku tidak mengetahui sudah sampai dimana proses gugatan di PTUN Medan tersebut.
"Soal Itu saya belum tahu karena yang mengurus itu pengacara," ujarnya.
Dia juga membantah pernah memberikan uang kepada pengacara yang ditangkap oleh KPK itu.
"Saya tidak ada memberikan uang Rupiah atau dolar. Ada dana administrasi yang harus dibayar, tapi itupun belum saya bayar," katanya.
Gubernur Sumut H Gatot Pujo Nugroho yang dikonfirmasi juga mengatakan tidak tahu menahu soal tersebut.
"Tanya yang bersangkutan, namun perlu dingatkan, dalam situasi seperti ini semua pihak harus menggunakan azas praduga tak bersalah," katanya.
Dia menegaskan kalau nyatanya operasi itu terkait dengan masalah kasus gugatan Pemprov Sumut maka harus diikuti dengan proses hukum. (Antara)
Berita Terkait
-
Komitmen Berantas Korupsi, Prabowo Klaim 6 Bulan Menjabat Selamatkan Ratusan Triliun Uang Rakyat
-
Joko Anwar Geram Lihat Korupsi Indonesia Bak Minum Obat Sehari 3 Kali, Warganet Sarankan Buat Film Berantas Korupsi
-
Pimpinan KPK Akui Gagal Berantas Korupsi, Alex Marwata Ungkit Polri dan Kejaksaan: Ego Sektoral Masih Ada!
-
Kelompok Milenial dan Gen-Z Bisa Berperan dalam Politik dan Berantas Korupsi, Ini Caranya
-
IGCN dan B20 Integrity & Compliance Task Force Dorong Aksi Kolektif Berantas Korupsi di Sektor Agribisnis
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Di Rote Ndao, Hasto PDIP Soroti Potensi Wilayah Terluar RI
-
Belajar Asuransi Jadi Seru! Chubb Life Luncurkan Komik Edukasi Polistory