Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menjadi terpidana penjara 18 tahun, dipertimbangkan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar UU," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (13/7) malam.
Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi maka MA memberi pertimbangan bahwa grasi tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara untuk membahas grasi kepada mantan Ketua KPK itu. Para pejabat negara itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami sudah memberi masukan-masukan, nanti Presiden yang akan mengambil keputusan seperti apa," kata Yasonna.
Ia menyebutkan awalnya Antasari tidak pernah mau mengakui dan memang tidak mengaku bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan dan kemudian menjadi dasar vonis.
"Tapi ini bukan soal mengaku atau tidak mengaku tapi beliau mendapat hukuman sangat tinggi dan saat ini beliau sakit-sakitan," katanya.
Ia mengaku sudah pernah mengunjungi Antasari Azhar di rumah sakit tempat mantan Ketua KPK itu dirawat.
"Pokoknya kita kasih petimbangan kepada Presiden, termasuk pertimbangan kesehatan, biarlah Presiden yang memutuskan, kami masing-masing Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan saya sendiri memberikan pendapat, biar presiden yang memutuskan seperti apa," kata Yasonna.
Ia menyebutkan pengajuan grasi tidak memenuhi syarat karena sudah lebih dari setahun sejak putusan hukum memiliki kekuatan tetap padahal sudah lewat dari tiga tahun.
"Saya jujur beri pertimbangan kemanusiaan walaupun jujur tidak sesuai aturan perundangan, Presiden punya hak kontitusional tapi sebagai Kepala Negara jangan sampai melanggar UU," kata Yasonna.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo
-
Ada Anomali dalam Kebakaran BYD Seal di Cikampek, Investigasi Masih Berlangsung