Suara.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi yang tengah menjadi terpidana penjara 18 tahun, dipertimbangkan mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami diskusikan alasan atau pertimbangan kemanusiaan, persoalannya adalah ini nantinya keputusan Kepala Negara agar jangan sampai melanggar UU," kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Senin (13/7) malam.
Menkumham menyebutkan jangka waktu pengajuan grasi Antasari Azhar sudah lewat batas waktu sehingga sesuai ketentuan pasal 7 ayat 2 UU tentang Grasi maka MA memberi pertimbangan bahwa grasi tidak memenuhi syarat.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumpulkan sejumlah pejabat negara untuk membahas grasi kepada mantan Ketua KPK itu. Para pejabat negara itu antara lain Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Pol Barodin Haiti, Jaksa Agung M Prasetyo dan Menkumham Yasonna Laoly.
"Kami sudah memberi masukan-masukan, nanti Presiden yang akan mengambil keputusan seperti apa," kata Yasonna.
Ia menyebutkan awalnya Antasari tidak pernah mau mengakui dan memang tidak mengaku bahwa dia melakukan apa yang dituduhkan dan kemudian menjadi dasar vonis.
"Tapi ini bukan soal mengaku atau tidak mengaku tapi beliau mendapat hukuman sangat tinggi dan saat ini beliau sakit-sakitan," katanya.
Ia mengaku sudah pernah mengunjungi Antasari Azhar di rumah sakit tempat mantan Ketua KPK itu dirawat.
"Pokoknya kita kasih petimbangan kepada Presiden, termasuk pertimbangan kesehatan, biarlah Presiden yang memutuskan, kami masing-masing Kapolri, Jaksa Agung, Menkopolhukam dan saya sendiri memberikan pendapat, biar presiden yang memutuskan seperti apa," kata Yasonna.
Ia menyebutkan pengajuan grasi tidak memenuhi syarat karena sudah lebih dari setahun sejak putusan hukum memiliki kekuatan tetap padahal sudah lewat dari tiga tahun.
"Saya jujur beri pertimbangan kemanusiaan walaupun jujur tidak sesuai aturan perundangan, Presiden punya hak kontitusional tapi sebagai Kepala Negara jangan sampai melanggar UU," kata Yasonna.
Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan terhadap bos PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
Terkini
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres