Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama berkomentar soal penyegelan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah kelompok Ahmadiyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Prinsipnya, Ahok mengizinkan mereka beribadah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan belum lama ini telah menyegel sebuah rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, No. 3, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/215) lalu. Ahok menjelaskan tak mempermasalahkan rumah warga dijadikan tempat untuk ibadah. Asalkan mengubah peruntukan di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Disposisi ke penataan kota, kita telah Rapim-kan (rapat pimpinan). Kita izinkan dia (Ahmadiyah) ubah peruntukan. Jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Hanya saja, di luar kasus penyegalan itu, banyak kelompok yang tidak saling menghormati saat berkegiatan. Mereka ganggu orang lain.
"Soal perselisihan sesat atau nggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita, negara nggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi nggak mencampuri itu," kata Ahok.
"Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaan masing-masing. Kan di dalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada," Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, selama ini pemprov DKI Jakarta telah menyegel banyak rumah yang tidak memilili IMB.
"Saya bilang kalau misalnya segel alasannya apa? Saya bilang banyak sekali rumah ibadah di Jakarta juga tidak ada IMB, kenapa nggak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas, nggak ada. Negara ini dasarnya konstitusi. Itu aja," jelas Ahok.
Ahok bahkan menegaskan, jemaat Ahmadiyah di Tebet masih bisa melakukan ibadah di rumah yang disegel oleh pemerintah Jaksel tersebut.
"Boleh dong harusnya (beribadah). Kalau dia selisih paham dia nggak menyebarkan saja menurut saya gitu lho, kalau dia (Ahmadiyah) menyebarkan urusannya dengan agama yang kena misalnya MUI atau apa, tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
'Gurita Korupsi Pejabat' di DPR, Ratusan Buruh KASBI Tuntut Keadilan Pasca-Omnibus Law
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol