Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama berkomentar soal penyegelan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah kelompok Ahmadiyah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Prinsipnya, Ahok mengizinkan mereka beribadah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan belum lama ini telah menyegel sebuah rumah ibadah jemaat Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Batu, RT 02/08, No. 3, Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/215) lalu. Ahok menjelaskan tak mempermasalahkan rumah warga dijadikan tempat untuk ibadah. Asalkan mengubah peruntukan di surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Disposisi ke penataan kota, kita telah Rapim-kan (rapat pimpinan). Kita izinkan dia (Ahmadiyah) ubah peruntukan. Jadi boleh rumah diubah peruntukan jadi tempat ibadah," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/7/2015).
Hanya saja, di luar kasus penyegalan itu, banyak kelompok yang tidak saling menghormati saat berkegiatan. Mereka ganggu orang lain.
"Soal perselisihan sesat atau nggak sesat itu sesuatu yang berbeda. Kita, negara nggak ikut mencampuri urusan itu. Secara konstitusi nggak mencampuri itu," kata Ahok.
"Prinsip kami semua orang berhak menjalankan kepercayaan masing-masing. Kan di dalam UU diatur kan kepercayaan dari masing-masing ada," Ahok menambahkan.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengatakan, selama ini pemprov DKI Jakarta telah menyegel banyak rumah yang tidak memilili IMB.
"Saya bilang kalau misalnya segel alasannya apa? Saya bilang banyak sekali rumah ibadah di Jakarta juga tidak ada IMB, kenapa nggak disegel? Negara ini tidak didirikan berdasarkan mayoritas minoritas, nggak ada. Negara ini dasarnya konstitusi. Itu aja," jelas Ahok.
Ahok bahkan menegaskan, jemaat Ahmadiyah di Tebet masih bisa melakukan ibadah di rumah yang disegel oleh pemerintah Jaksel tersebut.
"Boleh dong harusnya (beribadah). Kalau dia selisih paham dia nggak menyebarkan saja menurut saya gitu lho, kalau dia (Ahmadiyah) menyebarkan urusannya dengan agama yang kena misalnya MUI atau apa, tapi kalau soal ibadah kan ada haknya dia," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Pengamat: Sikap Terbuka Mendagri Tito Tunjukkan Kepedulian di Masa Bencana
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan