Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan dalam kasus Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas permohonannya tidak relevan.
"Dan saya sudah menemukan kesimpulan bahwa sebagian besar jawaban jaksa itu tidak relevan dalam menanggapi permohonan kami, lebih masuk kepada pokok perkara, ini belum masuk pada pokok perkara," kata Yusril usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril mengatakan hal yang diajukan dalam praperadilan bukan terkait perkara pidana atau pokok persoalan, melainkan apakah proses penetapan tersangka terhadap seseorang sah atau tidak.
Menurut Yusril penetapan tersangka terhadap Dahlan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta melangkahi ketetapan Mahkamah Konstitusi yang tertuang di Pasal 184. Dalam pasal ini disebutkan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya, kata Yusril, hal tersebut baru bisa terjadi setelah melalui proses penyelidikan, bukan pada proses penyidikan.
"Ini baru melihat apakah penetapan status tersangka itu memenuhi syarat atau tidak. Tapi pada pokoknya, kami menyatakan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan Iskan oleh kejati, dalam hal ini adalah asisten tindak pidana khusus selaku penyidik karena bertentangan dengan KUHP," kata Yusril.
Selain itu, menurut Yusril, terdapat perbedaan antara pendapatnya dan kejati. Menurut dia, kejati menolak semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan, Dahlan Iskan belum dilimpahkan, yang dilimpahkan itu perkara orang lain, dan nggak ada urusannya sama pak Dahlan, itu suatu kekeliruan yang dilakukan oleh kejaksaan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Kejar Target Akhir Tahun, Seskab Teddy dan BP BUMN Percepat Pembangunan 15.000 Rumah Pascabencana
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang