Suara.com - Pengacara tersangka Dahlan Iskan dalam kasus Gardu Induk Listrik PLN di Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, menilai jawaban Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas permohonannya tidak relevan.
"Dan saya sudah menemukan kesimpulan bahwa sebagian besar jawaban jaksa itu tidak relevan dalam menanggapi permohonan kami, lebih masuk kepada pokok perkara, ini belum masuk pada pokok perkara," kata Yusril usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Yusril mengatakan hal yang diajukan dalam praperadilan bukan terkait perkara pidana atau pokok persoalan, melainkan apakah proses penetapan tersangka terhadap seseorang sah atau tidak.
Menurut Yusril penetapan tersangka terhadap Dahlan melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta melangkahi ketetapan Mahkamah Konstitusi yang tertuang di Pasal 184. Dalam pasal ini disebutkan penyidik dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup. Artinya, kata Yusril, hal tersebut baru bisa terjadi setelah melalui proses penyelidikan, bukan pada proses penyidikan.
"Ini baru melihat apakah penetapan status tersangka itu memenuhi syarat atau tidak. Tapi pada pokoknya, kami menyatakan bahwa terdapat sejumlah alasan untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pak Dahlan Iskan oleh kejati, dalam hal ini adalah asisten tindak pidana khusus selaku penyidik karena bertentangan dengan KUHP," kata Yusril.
Selain itu, menurut Yusril, terdapat perbedaan antara pendapatnya dan kejati. Menurut dia, kejati menolak semua keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadikan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan.
"Kami berbeda pendapat sangat prinsipil dengan jaksa, yang mengatakan semua permohonan harus ditolak karena perkaranya sudah dilimpahkan, Dahlan Iskan belum dilimpahkan, yang dilimpahkan itu perkara orang lain, dan nggak ada urusannya sama pak Dahlan, itu suatu kekeliruan yang dilakukan oleh kejaksaan," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim