Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menjadi termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Dahlan Iskan, tidak terlalu mempersoalkan argumen yang pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra.
Salah satu keberatan yang disampaikan Yusril adalah terkait dengan tuduhan korupsi Dahlan oleh kejaksaan hingga menimbulkan kerugian negara.
Sementara kejasaan menampik argumen tersebut dengan menyatakan kalau kerugian negara sudah dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Terserah alibi dia, sudah berjalan dan ada kerugian negara yang sudah dihitung BPKP seluruhnya dan masih menunggu auditnya," kata Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Ida Bagus di Gedung Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).
Tidak hanya itu, terkait dengan keberatan lain yang mempersoalkan alat bukti, Kejati menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut alasannya sudah kuat, termasuk keterangan 39 saksi dan sejumlah dokumen alat bukti.
"Ada 15 penyidikan yang mendasari 39 saksi yang sudah diperiksa, bukti-bukti ada 325 surat, belum dokumen lain," jelas Ida.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Tinggi telah menetapkan Dahlan Iskan dalam kasus proyek gardu induk listrik PLN di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara pada 5 Juni 2015 lalu.
Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gardu InduknListrik PLN di Wulayah Jawa Bali, dan Nusa Tenggara oleh Penyidik Kejati pada tanggal 5 Juni 2015 lalu.
Kejadi menilai ada sejumlah dugaan kesalan yang dilakukan Dahlan, yakni proyek multiyear tersebut pembebasan lahannya belum tuntas dan sistem pembayarannya berdasarkan harga material bukan berdasarkan pengembangan proyek.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Ketua DPD Raih Dua Rekor MURI Berkat Inisiasi Gerakan Hijau Nasional
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 10 November 2025
-
Kondisi Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Membaik Usai Operasi, Polisi Fokus Pemulihan
-
Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
-
Polemik Pahlawan Nasional: Soeharto Masuk Daftar 10 Nama yang akan Diumumkan Presiden Prabowo
-
Soeharto, Gus Dur, Hingga Marsinah Jadi Calon Pahlawan Nasional, Kapan Diumumkan?
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP