Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, melalui pengacaranya hari ini, Senin (27/7/2015), akan mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukannya karena menilai KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Kaligis menyalahi prosedur panggilan.
"Kita menduga KPK menyalahi prosesur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 juli 2015 tapi surat panggilan kita terima saat yang sama, panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," kata Afrian Bondjol saat dihubungi wartawan.
Dia juga menyebutkan alasan lain praperadilan, karena penyidik KPK tidak memperlihatkan surat saat menangkap Kaligis di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Masalah jemput paksa, pada saat jemput paksa berdasarkan info dari Kaligis, penyidik nggak perlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang lakukan jemput paksa bukan penyidik lagi," jelasnya.
Afrian, yang biasa disapa Boy, juga mengatakan bahwa pihaknya juga, dalam permohonan praperadilan akan menyampaikan protes soal Kaligis yang tak boleh dikunjungi.
"Masalah penahanan, Kaligis nggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama tujuh hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
Terkini
-
Yaqut Bersyukur Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran: Alhamdulillah Bisa Sungkem
-
Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Sebut Gus Yaqut Idap Penyakit GERD Akut
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma