Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis, melalui pengacaranya hari ini, Senin (27/7/2015), akan mengajukan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu dilakukannya karena menilai KPK dalam menetapkan tersangka terhadap Kaligis menyalahi prosedur panggilan.
"Kita menduga KPK menyalahi prosesur jangka waktu pemanggilan. Kaligis dipanggil 13 juli 2015 tapi surat panggilan kita terima saat yang sama, panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," kata Afrian Bondjol saat dihubungi wartawan.
Dia juga menyebutkan alasan lain praperadilan, karena penyidik KPK tidak memperlihatkan surat saat menangkap Kaligis di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Masalah jemput paksa, pada saat jemput paksa berdasarkan info dari Kaligis, penyidik nggak perlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang lakukan jemput paksa bukan penyidik lagi," jelasnya.
Afrian, yang biasa disapa Boy, juga mengatakan bahwa pihaknya juga, dalam permohonan praperadilan akan menyampaikan protes soal Kaligis yang tak boleh dikunjungi.
"Masalah penahanan, Kaligis nggak diizinkan komunikasi dengan bebas selama tujuh hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka, Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," tutupnya.
Berita Terkait
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur: Saksi Kunci Kembali Mangkir
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Kuasa Hukum PT WKM Nilai Dakwaan Jaksa Lemah, Sengketa Patok Tambang Dinilai Bukan Pidana
-
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
UMKM Nelayan Makin Cuan Berkat Diversifikasi Hasil Laut, Pendapatan Tembus Rp68,45 Juta
-
Dukung UMKM, ShopeePay dan SPayLater Gelar Kompetisi Desain Batik "Corak Cerita Nusantara"
-
Niat Minta Minum, Suami di Bandar Lampung Malah Pulang Bersimbah Darah
-
Novel Tanjung Luka, Pencarian Kebenaran di Tengah Prasangka Masyarakat
-
Cemburu Buta Suami di Banyuwangi Berujung Tragedi Minggu Pagi
-
Achilles Bidik Kebutuhan Bisnis dari Transaksi hingga Pendanaan
-
1.300 Penerbangan Dibatalkan karena Topan Dolphin di Shanghai
-
Mitos macOS Lebih Aman Runtuh: Riset Kaspersky Ungkap Pengguna Mac Lebih Rentan Terkena Malware
-
Cushion Glad2Glow Pink dan Silver, Apa Bedanya? Ini Kelebihan Masing-Masing
-
Eks Menhan Mark Esper: Tawaran Damai Iran Konyol, Merasa Lagi di Atas Angin