Suara.com - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperpanjang waktu pendaftaran calon peserta pemilu kepala daerah karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan khususnya terkait partai politik yang memiliki kepengurusan dualisme untuk mengurangi potensi gugatan.
"Saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai tapi buat KPU sendiri," kata Mantan Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Agun menjelaskan pascadikeluarkannya PKPU no 12/2015, dalam pelaksanaannya membuat partai lain tersandera oleh partai yang "dualisme" yang apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang "kisruh" harus ajukan yang sama baru bisa didaftar.
Menurut Agun, selain berdampak pada partai lain, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah diselesaikan dan membutuhkan waktu. Misalnya, pertama, dengan partai mana akan berkoalisi. Kedua, menjadi orang pertama atau kedua (wakil). Ketiga, siapa dan bagaimana elektabilitasnya.
"Ini kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat.Selain itu juga rawan dan potensial untuk digugat," kata Agun.
Menurut Agun, jika ada gugatan kelak, di penyelesaian sengketa, maka kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak, kalau kedua kubu sikapnya berbeda. Pertanyaan berikutnya tambah Agun bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya.
Karena itu, Agun meminta KPU untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran.
"Saya berkeyakinan masih banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang memiliki kepengurusan "dualisme" itu, dan apabila dipaksakan hari ini pendaftaran berakhir, pasti akan potensial rawan gugatan," kata Agun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026