Suara.com - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa memperpanjang waktu pendaftaran calon peserta pemilu kepala daerah karena masih banyak persoalan yang harus diselesaikan khususnya terkait partai politik yang memiliki kepengurusan dualisme untuk mengurangi potensi gugatan.
"Saya berpandangan kiranya KPU sedikit melonggarkan waktunya, agar seluruh daerah dapat terselesaikan dengan baik. Dimana hal ini sesungguhnya tidak akan pernah terjadi apabila KPU konsisten dan patuh pada UU Parpol dan UU Pilkada, tidak membuat PKPU yang justru menyulitkan bukan saja buat partai tapi buat KPU sendiri," kata Mantan Ketua Komisi II Agun Gunandjar Sudarsa di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Agun menjelaskan pascadikeluarkannya PKPU no 12/2015, dalam pelaksanaannya membuat partai lain tersandera oleh partai yang "dualisme" yang apabila salah satu DPP mengajukan calon yang berbeda maka sang calon dari partai lain (yang tidak kisruh) tidak dapat mendaftar, karena kedua DPP yang "kisruh" harus ajukan yang sama baru bisa didaftar.
Menurut Agun, selain berdampak pada partai lain, dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang tidak mudah diselesaikan dan membutuhkan waktu. Misalnya, pertama, dengan partai mana akan berkoalisi. Kedua, menjadi orang pertama atau kedua (wakil). Ketiga, siapa dan bagaimana elektabilitasnya.
"Ini kesemuanya tidak mudah untuk diselesaikan dengan cepat.Selain itu juga rawan dan potensial untuk digugat," kata Agun.
Menurut Agun, jika ada gugatan kelak, di penyelesaian sengketa, maka kubu mana yang akan mewakili sebagai pihak, kalau kedua kubu sikapnya berbeda. Pertanyaan berikutnya tambah Agun bagaimana dengan nasib partai lain yang diajak atau berkoalisi, dan masih banyak lagi lainnya.
Karena itu, Agun meminta KPU untuk memperpanjang batas waktu pendaftaran.
"Saya berkeyakinan masih banyak hal yang belum terselesaikan oleh partai yang memiliki kepengurusan "dualisme" itu, dan apabila dipaksakan hari ini pendaftaran berakhir, pasti akan potensial rawan gugatan," kata Agun. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG