Suara.com - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Razman Arif Nasution mesnyatakan siap melakukan upaya gugatan praperadilan terhadap KPK, setelah mengetahui pasti status kliennya Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan.
"Pasti kita akan lakukan upaya praperadilan. Insya Allah, berdasarkan fakta data teman-teman advokat yang senior koordinasi dengan saya, banyak yang akan bantu," jelas mantan terpidana kasus penganiayaan tersebut Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menuding kalau KPK tak mengerti hukum tidak berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, yakini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan status tersangka.
"Menurut kami dan teman-teman mengerti hukum, KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum sepertinya tidak terpandu pada KUHAP, terhadap peraturan yang berlaku," kata Razman lagi.
Kendati demikian, tersanya Razman saat diwawancara masih belum mengakui status trsangka tersebut sampai memastikan dari KPK langsung.
Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dengan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tersebut. Dengan bertambahnya duanya tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut sudah menjadi delapan orang.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu
-
Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya
-
Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru
-
Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik