Suara.com - Pengacara Gubernur Sumatera Utara Razman Arif Nasution mesnyatakan siap melakukan upaya gugatan praperadilan terhadap KPK, setelah mengetahui pasti status kliennya Gatot Pujo Nugroho dan istri, Evy Susanty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan.
"Pasti kita akan lakukan upaya praperadilan. Insya Allah, berdasarkan fakta data teman-teman advokat yang senior koordinasi dengan saya, banyak yang akan bantu," jelas mantan terpidana kasus penganiayaan tersebut Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2015).
Dia juga menuding kalau KPK tak mengerti hukum tidak berpatokan pada aturan hukum yang berlaku, yakini Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat menetapkan status tersangka.
"Menurut kami dan teman-teman mengerti hukum, KPK dalam melaksanakan proses penegakan hukum sepertinya tidak terpandu pada KUHAP, terhadap peraturan yang berlaku," kata Razman lagi.
Kendati demikian, tersanya Razman saat diwawancara masih belum mengakui status trsangka tersebut sampai memastikan dari KPK langsung.
Seperti diberitakan, KPK sudah menetapkan Gatot Pujo Nugroho dengan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara(PTUN) Medan, Sumatera Utara.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus yang juga menjerat pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis tersebut. Dengan bertambahnya duanya tersangka baru tersebut, total tersangka dalam kasus tersebut sudah menjadi delapan orang.
Berita Terkait
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Akhir Perjuangan Ibu Ronald Tannur, Dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu Buntut Suap Hakim
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Tak Masuk Skuat Oxford, Marselino Ferdinan Berada di Sevilla, Gabung Klub Apa?
-
Gagal Total di Piala AFF 2026, John Herdman Bidik FIFA ASEAN Cup 2026
-
Beli Barang Murah di Online Shop: Solusi Hemat atau Malah Bikin Boncos?
-
Buntut Promosi Vape Libatkan Anak, YouTuber Bigmo Diperiksa Polda Metro Jaya Siang Ini
-
Peneliti ITS kembangkan Solar Chimney, Apa Itu dan Apa Keunggulannya?
-
Perubahan Iklim Tak Hanya Soal Teknologi, Mengapan Pengaruh Sosial Juga Berperan Penting?
-
Dari Hutan hingga Laut, Masyarakat Adat Knasaimos Petakan Wilayah Kelola: Mengapa Ini Penting?
-
Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus di Sekolah, Penuh Harapan untuk Indonesia Maju
-
Horor Subuh di Mesuji! Saat Eks Suami Gelap Mata Lepaskan Tembakan ke Mantan Istri
-
Parkir Ngepruk di Solo: Mengapa Masalah Parkir Liar Tak Akan Hilang Hanya dengan Dibina