Suara.com - Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38). La Ode didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada tahun 2013.
Panel tiga hakim Pengadilan Banding yang diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam putusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam kepada dirinya pada 2014.
Aziah seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (31/7/2015) mengatakan, pengadilan mendapatkan cukup keterangan untuk mendukung putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
"Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.
Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan saat melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Norazita dan seorang pegawai bank lainnya sedang memindahkan uang tunai dari peti besi ke tempat penyimpanan uang dalam ruang penyimpanan. Saat itu La Ode yang saat itu menggantikan petugas keamanan lain yang cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai wajah Norazita.
La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lainnya dan memasukkan uang 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum melarikan diri.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keamanan lainnya yang juga warga Indonesia. Dia mengaku mendapat uang itu dari La Ode.
La Ode ditahan di Johor dan polisi setelah polisi menemukan senjata yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya. La Ode masih mempunyai satu peluang yakni mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Melihat Sekolah Indonesia Jeddah di Arab Saudi
-
Surga Jalur WNI Itu Memang Nyata, Kali Ini Lewat Sapi-Sapi Kurban Presiden
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Intip Momen Iduladha Prabowo di Paris: Salat Bareng Diaspora hingga Santap Bersama
-
Skandal Riset Palsu di Denmark, Gelar Akademik 3 WNI Bakal Dicabut?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun