Suara.com - Pengadilan banding Malaysia mengukuhkan vonis hukuman mati terhadap warga Indonesia, La Ode Ardi Rasila (38). La Ode didakwa membunuh pegawai AmBank Norazita Abu Talib pada tahun 2013.
Panel tiga hakim Pengadilan Banding yang diketuai Hakim Datuk Aziah Ali dalam putusannya menolak banding yang diajukan La Ode atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan tinggi Shah Alam kepada dirinya pada 2014.
Aziah seperti dikutip media lokal di Kuala Lumpur, Kamis (31/7/2015) mengatakan, pengadilan mendapatkan cukup keterangan untuk mendukung putusan Pengadilan Tinggi sebelumnya.
"Dakwaannya betul. Dakwaan dan hukuman mati dikekalkan," katanya.
Pengadilan juga mengukuhkan dakwaan dan hukuman mati bagi tuduhan kedua yaitu melepaskan tembakan saat melakukan perampokan di bank itu dengan niat menyebabkan kematian Norazita.
Pada 14 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Shah Alam menjatuhkan hukuman mati terhadap La Ode. Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dua dakwaan yang dilakukannya di kantor cabang AmBank Subang Jaya, antara pukul 18.00 dan 18.30 pada 23 Oktober 2013.
Norazita dan seorang pegawai bank lainnya sedang memindahkan uang tunai dari peti besi ke tempat penyimpanan uang dalam ruang penyimpanan. Saat itu La Ode yang saat itu menggantikan petugas keamanan lain yang cuti sakit melepaskan tembakan dan mengenai wajah Norazita.
La Ode mendorong keluar seorang pegawai bank lainnya dan memasukkan uang 450 ribu ringgit ke dalam tas sebelum melarikan diri.
Hasil penyelidikan polisi menunjukkan sebagian uang itu ditemukan di tangan seorang petugas keamanan lainnya yang juga warga Indonesia. Dia mengaku mendapat uang itu dari La Ode.
La Ode ditahan di Johor dan polisi setelah polisi menemukan senjata yang digunakannya dalam selokan di Subang Jaya. La Ode masih mempunyai satu peluang yakni mengajukan banding ke Mahkamah Persekutuan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KBRI Jepang Ungkap Kondisi WNI Pasca Gempa Besar Kumamoto
-
Penggagas Entourage Bali yang Diskriminasi WNI Suka Pindah-pindah Negara Gegara Ini
-
Eksklusivitas Komunitas Lari WNA di Bali: Menggugat Kedaulatan Ruang Publik Kita
-
Tarif Lepas WNI Naik, Legislator Dorong Pemerintah Benahi Faktor Pemicu Warga Lepas Status WNI
-
Femas Yani Arianto, WNI yang Kabur dari Rombongan Wisata di Korsel Diduga Overstay
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!
-
Isuzu Dukung Implementasi Zero ODOL Demi Keamanan dan Ketahanan Kendaraan
-
Anime Digimon Baru Resmi Diumumkan Jelang Anniversary ke-30, Tayang 2027
-
Dugaan Prajurit TNI Aniaya Brimob Hingga Tewas di Slipi, Mabes TNI: Pasti Diproses!
-
5 Rekomendasi Sepatu Lari 910 Nineten Terbaik untuk Daily Run, Nyaman Dipakai Sesuai Review
-
Lewat Roadshow, OBAGI Medical Bawa Edukasi Medical-Grade Skincare di Foreverskin Clinic