Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Maprih Unggul Purwanto terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.
"Bersangkutan saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 Kupang sekitar pukul 18.00 wita tadi," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/7/2015).
Purwanto yang tiba di rutan kelas 2 Kupang menggunakan baju kotak-kotak berwarna kecoklatan didampingi pengacaranya Oktavianus, menolak berkomentar ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait penahanannya.
Purwanto langsung diantar masuk ke dalam lokasi tahanan oleh Kepala Penyidik dari Kejati NTT Adam Saimima.
Ridwan menjelaskan, Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.
Pembangunan dua dermaga tersebut jelas Ridwan, mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp43 miliar.
"Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 11 miliar, dilihat dari kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan dua pelabuhan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba juga telah memastikan semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di dua kabupaten tersebut akan ditahan satu persatu jika bukti-buktinya telah lengkap.
Ia menyebutkan tersangka proyek dermaga di Flores Timur itu adalah Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi. Untuk nama tersangka proyek dermaga di Alor, Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi