Suara.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menahan Kepala Bagian Keuangan Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Maprih Unggul Purwanto terkait kasus korupsi proyek pembangunan dermaga program PDT di Kabupaten Alor dan Flores Timur.
"Bersangkutan saat ini telah ditahan di rumah tahanan kelas 2 Kupang sekitar pukul 18.00 wita tadi," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Ridwan Angsar kepada wartawan di Kupang, Kamis (30/7/2015).
Purwanto yang tiba di rutan kelas 2 Kupang menggunakan baju kotak-kotak berwarna kecoklatan didampingi pengacaranya Oktavianus, menolak berkomentar ketika ditanya oleh sejumlah wartawan terkait penahanannya.
Purwanto langsung diantar masuk ke dalam lokasi tahanan oleh Kepala Penyidik dari Kejati NTT Adam Saimima.
Ridwan menjelaskan, Purwanto sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pembangunan dua pelabuhan di provinsi kepulauan ini pada 2014 tepatnya di Pamakayo Kabupaten Flores Timur serta di Bangkalan Kabupaten Alor.
Pembangunan dua dermaga tersebut jelas Ridwan, mengeluarkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp43 miliar.
"Diperkirakan kerugian negara bisa mencapai 11 miliar, dilihat dari kekurangan volume pekerjaan dan pekerjaan dua pelabuhan tersebut juga tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ujar Ridwan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, ketika menandatangani kontrak tersebut, Purwanto sendiri merupakan pejabat pembuat komitmen.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Jhon W Purba juga telah memastikan semua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga program Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) di dua kabupaten tersebut akan ditahan satu persatu jika bukti-buktinya telah lengkap.
Ia menyebutkan tersangka proyek dermaga di Flores Timur itu adalah Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Mardjuki selaku kontraktor, dan Sjambas Chotib selaku konsultan supervisi. Untuk nama tersangka proyek dermaga di Alor, Maprih Unggul Purwanto selaku pejabat pembuat komitmen, Ramlan selaku kontraktor, dan Sri Raharjo selaku konsultan supervisi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus