Suara.com - Tiga organisasi kedokteran yaitu Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menggugat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain tiga organisasi dokter tersebut, dua pemohon lainnya adalah dua orang perorangan, yakni Adib Khumaidi dan Laminudin Daeng.
"Terdapat kesalahan konsepsional dan paradigmatik mengenai tenaga medis dalam UU Tenaga Kesehatan," ujar kuasa hukum pemohon M. Fadli Nasution di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (30/7/2015).
Para pemohon berpendapat bahwa UU Tenaga Kesehatan seharusnya dapat membedakan antara tenaga profesi di bidang kesehatan seperti dokter dan dokter gigi, dengan tenaga vokasi di bidang kesehatan.
Adapun beberapa ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon untuk diujikan adalah Pasal 1 angka 1 dan angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a dan huruf m; Pasal 11 ayat (2) dan ayat (14); Pasal 12; Pasal 21 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6); Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5). Seluruh ketentuan tersebut terkait dengan pengaturan mengenai tenaga kesehatan.
Para pemohon juga mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40; Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 90; serta Pasal 94, yang mengatur Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI).
Para pemohon berpendapat bahwa penggabungan antara Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi ke dalam KTKI telah menurunkan derajat para dokter.
Sementara itu para pemohon menilai bahwa KTKI tidak memiliki fungsi pengawasan, penegakan disiplin dan penindakan tenaga kesehatan.
KTKI sendiri dianggap para pemohon tidak lagi independen karena tidak bertanggung jawab langsung kepada Presiden melainkan kepada Menteri Kesehatan.
Maka dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 11 ayat (1) huruf m, Pasal 11 ayat (14); Pasal 12; Pasal 34 ayat (3); Pasal 90 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 94 UU Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu pemohon meminta untuk Pasal 1 angka 6; Pasal 11 ayat (1) huruf a; Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (5); Pasal 35; Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 40 ayat (1); Pasal 41; Pasal 42; Pasal 43; Pasal 37; Pasal 38; Pasal 39; Pasal 40 ayat (2), dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dengan syarat-syarat tertentu seperti yang diusulkan Pemohon. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X
-
15 Tahun Menanti, Bobby Nasution Jawab Keluhan Warga Bahorok
-
Bobby Nasution Minta Mitigasi Dini Banjir Bandang Bahorok
-
Prabowo Akui Keracunan MBG Masalah Besar, Minta Tak Dipolitisasi
-
Di Panggung Muktamar, Mardiono Minta Maaf dan Akui Gagal Bawa PPP Lolos ke Parlemen