Suara.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan larangan perusahaan rokok beriklan dan memberikan sponsor kegiatan. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Iklan Reklame.
"Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, di mana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Jumat (31/7/2015).
Daud mengatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, segala bentuk iklan rokok dilarang di Kota Bogor. Tidak hanya iklan, kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok juga tidak diperbolehkan.
Menurutnya, pendapatan daerah Kota Bogor dari pajak reklame tidak mengalami pengurangan signifikan dengan dihentikannya iklan rokok. Justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak jauh lebih menguntungkan dari iklan rokok.
Ia menyebutkan, sampai pada semester pertama tahun 2015 ini, pajak reklame yang sudah dikumpulkan oleh Dispenda telah mencapai 62 persen tanpa ada iklan rokok.
"Kita optimistis akhir tahun pajak reklame bisa mencapai target. Setiap tahunnya pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp7 miliar tanpa adanya iklan rokok," katanya.
Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, masyarakat diberi amanat untuk bisa menegur atau menindak pemasangan iklan-iklan rokok yang ada di warung-warung pinggir jalan, dan melaporkannya kepada petugas untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan peraturan daerah yang melarang adanya iklan rokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya. Walaupun Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang iklan rokok, dirasa tidak cukup kuat untuk membentengi Kota Bogor dari gempuran industri rokok yang ingin memasang iklan.
"Iklan rokok itu menjadi upaya strategis industri rokok untuk memasarkan produknya, karena hasil studi menyebutkan 70 persen perokok tergiur untuk merokok karena melihat iklan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam
-
Menanti THR Ramadan 2026: Kapan Dibayar, Siapa Berhak, dan Bagaimana Jika Tak Cair?
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Prabowo Bertolak ke Washington, Siap Bertemu Trump Bahas Tarif Impor dan Kerja Sama Strategis
-
Jakarta Juara Sampah Plastik, Tapi Morowali Tertinggi Per Kapita Imbas Ledakan Industri Nikel
-
Rekor Buruk! Jakarta Timur Jadi Penyumbang Sampah Makanan Terbanyak, Tembus 432 Ton
-
Jelang Imlek, Gibran Sambangi Klenteng Sam Poo Kong: Dorong Pariwisata Budaya di Semarang
-
Juru Masak Makan Bergizi Gratis di Lampung Dilatih MasterChef Norman Ismail