Suara.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan larangan perusahaan rokok beriklan dan memberikan sponsor kegiatan. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Iklan Reklame.
"Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, di mana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Jumat (31/7/2015).
Daud mengatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, segala bentuk iklan rokok dilarang di Kota Bogor. Tidak hanya iklan, kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok juga tidak diperbolehkan.
Menurutnya, pendapatan daerah Kota Bogor dari pajak reklame tidak mengalami pengurangan signifikan dengan dihentikannya iklan rokok. Justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak jauh lebih menguntungkan dari iklan rokok.
Ia menyebutkan, sampai pada semester pertama tahun 2015 ini, pajak reklame yang sudah dikumpulkan oleh Dispenda telah mencapai 62 persen tanpa ada iklan rokok.
"Kita optimistis akhir tahun pajak reklame bisa mencapai target. Setiap tahunnya pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp7 miliar tanpa adanya iklan rokok," katanya.
Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, masyarakat diberi amanat untuk bisa menegur atau menindak pemasangan iklan-iklan rokok yang ada di warung-warung pinggir jalan, dan melaporkannya kepada petugas untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan peraturan daerah yang melarang adanya iklan rokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya. Walaupun Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang iklan rokok, dirasa tidak cukup kuat untuk membentengi Kota Bogor dari gempuran industri rokok yang ingin memasang iklan.
"Iklan rokok itu menjadi upaya strategis industri rokok untuk memasarkan produknya, karena hasil studi menyebutkan 70 persen perokok tergiur untuk merokok karena melihat iklan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!