Suara.com - Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan aturan larangan perusahaan rokok beriklan dan memberikan sponsor kegiatan. Itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Iklan Reklame.
"Perda Iklan Reklame ini sudah disahkan 27 Mei 2015, di mana salah satu naskahnya di Pasal 8 Ayat 2 menyebutkan setiap penyedia iklan dilarang menyebarluaskan informasi tentang rokok, baik itu umbul-umbul, spanduk dan sebagainya," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bogor Daud Nedo Darenoh di Bogor, Jumat (31/7/2015).
Daud mengatakan dengan diterbitkannya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, segala bentuk iklan rokok dilarang di Kota Bogor. Tidak hanya iklan, kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok juga tidak diperbolehkan.
Menurutnya, pendapatan daerah Kota Bogor dari pajak reklame tidak mengalami pengurangan signifikan dengan dihentikannya iklan rokok. Justru ada banyak reklame lain yang membayar pajak jauh lebih menguntungkan dari iklan rokok.
Ia menyebutkan, sampai pada semester pertama tahun 2015 ini, pajak reklame yang sudah dikumpulkan oleh Dispenda telah mencapai 62 persen tanpa ada iklan rokok.
"Kita optimistis akhir tahun pajak reklame bisa mencapai target. Setiap tahunnya pajak reklame Kota Bogor mencapai Rp7 miliar tanpa adanya iklan rokok," katanya.
Dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2015 ini, masyarakat diberi amanat untuk bisa menegur atau menindak pemasangan iklan-iklan rokok yang ada di warung-warung pinggir jalan, dan melaporkannya kepada petugas untuk ditertibkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor, Rubaeah mengatakan peraturan daerah yang melarang adanya iklan rokok sangat diperlukan sebagai payung hukum agar industri rokok tidak memiliki celah dalam belum apapun untuk mempromosikan produknya. Walaupun Kota Bogor sudah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2014 tentang iklan rokok, dirasa tidak cukup kuat untuk membentengi Kota Bogor dari gempuran industri rokok yang ingin memasang iklan.
"Iklan rokok itu menjadi upaya strategis industri rokok untuk memasarkan produknya, karena hasil studi menyebutkan 70 persen perokok tergiur untuk merokok karena melihat iklan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time