Suara.com - Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan (PKEKK) Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia Jakarta menilai peruntukan alokasi cukai rokok di Indonesia saat ini masih tidak jelas. Hal ini sangat berbeda dengan beberapa negara yang mengalokasikan cukai rokok untuk anggaran kesehatan.
Menurut siaran pers dari PKEKK Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (30/7/2015), di Inggris dan Australia pendapatan dari cukai rokok sebagian besar digunakan untuk pelayanan dan promosi kesehatan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan per 1 Januari 2014 pemerintah daerah khususnya provinsi akan mulai memungut pajak rokok 10 persen dari tarif cukai rokok nasional.
Untuk itu PKEKK UI mendesak pemerintah daerah mengalokasikan 50 persen pendapatan dari pajak rokok itu untuk anggaran kesehatan. Sedangkan sisanya digunakan untuk menyejahterakan petani tembakau dan melatih mereka bertanam komoditas lain yang lebih menguntungkan seperti jagung dan kopi.
Menurut Laporan Pajak ASEAN 2012, harga rokok di Indonesia terlalu murah, hanya 1,47 dolar AS per bungkus. Harga itu jauh di bawah negara-negara tetangga seperti Singapura (8,3 dolar), Brunei Darussalam (5,9 dolar) dan Malaysia (3,32 dolar).
Apalagi, saat ini cukai rokok di Indonesia dibatasi maksimal hanya 57 persen. Padahal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan cukai rokok minimal 70 persen. Karena itu, PKEKK UI mendesak pemerintah untuk segera menaikkan cukai dan harga rokok karena merupakan solusi jalan tengah bagi pendapatan negara dan pengendalian tembakau.
Kebijakan menaikkan cukai rokok sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi. PKEKK UI menyebut Indonesia sudah dalam taraf darurat rokok karena korban meninggal dunia akibat penyakit-penyakit yang berkaitan dengan asap rokok mencapai 500 orang per hari. Angka tersebut 10 kali lipat bila dibandingkan korban meninggal akibat narkoba. (Antara)
Berita Terkait
-
Bahan Pokok Naik tapi Rokok Dimurahkan, Koalisi Sipil Geruduk Kemenkeu Protes Kebijakan Purbaya
-
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penyederhanaan Cukai Rokok, Tolak Penambahan Lapisan Tarif
-
Pendapatan Negara Bisa Berkurang Gegara Pembatasan Nikotin dan Tar
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Buruh Tembakau Minta Moratorium Cukai 3 Tahun, Wanti-wanti PHK Massal
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026