Suara.com - Walau dipenjara selama 10 bulan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, untuk kasus yang sesungguhnya tak dilakukan, tukang ojek bernama Dedi (33) tak menyimpan dendam kepada anggota polisi. Dedi merupakan korban salah tangkap atas kasus pengeroyokan
"Kalau dendam mah nggak saya mbak. Ngapain dendam atau mau membalas perbuatannya, bikin capek diri sendiri. Saya mah ikhlas mbak. Namanya juga hidup, pasti ada aja cobaannya. Biar Allah aja yang balas," kata Dedi kepada suara.com di kediamannya, Minggu (2/8/2015).
Sejak masuk penjara September 2014, Dedi mengakui mendapat berbagai macam kekerasan dari anggota polisi. Yang paling menyakitkan ialah ia kehilangan anak dan ia tidak bisa melihatnya karena tak boleh keluar dari penjara oleh polisi.
Bagi Dedi, semua yang telah dialaminya biarlah Tuhan yang membalas.
Sejak Kamis (30/7/2015) Dedi bebas setelah pengadilan memutuskan tak bersalah. Sekarang, ia memilih fokus untuk memulihkan nama baiknya.
"Mungkin buat ke depan, belum ada selain memulihkan nama baik dulu saja. Baru bisa mikir ke depan mau bagaimana," kata Dedi.
Setelah itu, ia akan konsentrasi untuk menafkahi keluarganya.
"Saya nggak neko-neko mba orangnya. Meski waktu saat ditangkap saya dipaksa, diseret masuk ke dalam mobil. Sempat dipukul di bagian dada untuk mengaku perbuatan yang sebenarnya tidak saya lakukan, saya nggak bakalan bales mereka, ikhlas saya, ridho. Tapi kan hukum dan hak asasi manusia tetap berlaku, mengacu sama itu aja dah," kata Dedi.
Dedi ditangkap anggota polisi dengan tuduhan ikut mengeroyok supir angkot di sekitar PGC Cililitan pada Kamis 18 September 2014 malam.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak