Suara.com - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menganggap bakal diberlakukannya kembali pasal larangan penghinaan presiden sebagai langkah mundur dan menghidupkan kembali rezim otoriter, padahal sudah pernah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah itu juga yang menjadi aneh, langkah mundur ke belakang. Kalau itu dihidupkan kembali akan menghidupkan rezim otoritarian. Kalau presidennya benar mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi. Ini akan kembali ke Orde Baru," kata Emerson usai menghadiri acara di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia meminta agar DPR tidak terburu-buru untuk membahas RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal tersebut.
"Penting bagi DPR untuk tidak terburu-buru membahas RUU ini," ujarnya.
Menurut Emerson, sebaiknya DPR meminta pendapat MK terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut alasan pasal tersebut pernah dipangkas sebelumnya.
"Kalau tidak proaktif MK datang ke DPR, ya DPR bisa mengundang. Agar tidak terjadi kesalahan yang srrupa. Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, bila barangkali regulasi ini jadi, dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali