Suara.com - Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menganggap bakal diberlakukannya kembali pasal larangan penghinaan presiden sebagai langkah mundur dan menghidupkan kembali rezim otoriter, padahal sudah pernah dihapuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Nah itu juga yang menjadi aneh, langkah mundur ke belakang. Kalau itu dihidupkan kembali akan menghidupkan rezim otoritarian. Kalau presidennya benar mungkin enak. Tapi kalau presidennya juga bersikap otoriter, semua hal yang dianggap menyenggol presiden itu sangat mungkin dikriminalisasi. Ini akan kembali ke Orde Baru," kata Emerson usai menghadiri acara di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia meminta agar DPR tidak terburu-buru untuk membahas RUU KUHP yang di dalamnya terdapat pasal tersebut.
"Penting bagi DPR untuk tidak terburu-buru membahas RUU ini," ujarnya.
Menurut Emerson, sebaiknya DPR meminta pendapat MK terlebih dahulu untuk mengetahui lebih lanjut alasan pasal tersebut pernah dipangkas sebelumnya.
"Kalau tidak proaktif MK datang ke DPR, ya DPR bisa mengundang. Agar tidak terjadi kesalahan yang srrupa. Ini jadi sesuatu hal yang memalukan untuk DPR, bila barangkali regulasi ini jadi, dilakukan judicial review oleh pihak tertentu. Artinya, mekanimne, akuntabiltas, transaprasi dan sebagainya tidak berjalan dalam proses penyusunan di DPR," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengajukan 786 Pasal dalam RUU KUHP ke DPR untuk disetujui menjadi UU KUHP, antara lain pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sebenarnya sudah dihapus Mahkamah Konstitusi pada 2006.
Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP berbunyi: "setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Ketegori IV."
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia