Suara.com - Presiden Joko Widodo menyodorkan 786 pasal RUU KUHP ke DPR untuk dimasukkan ke KUHP, di antaranya pasal tentang penghinaan Presiden.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan Haris Azhar bereaksi keras atas pengajuan pasal penghinaan Presiden, padahal sebelumnya sudah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi.
"Ini sudah sepatutnya ditarik. Karena sudah tidak zamannya lagi. Karena mengritik Presiden itu bagian dari demokrasi," kata Haris di Dewan Pers, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Dia mempertanyakan alasan pemerintah memasukkan pasal terebut ke dalam pengajuan revisi. Haris menduga Presiden Joko Widodo sesungguhnya tidak tahu pasal tersebut dimasukkan.
"Nah itu yang saya nggak ngerti, kenapa pemerintah masih mencantumkan pasal tersebut. Apa jangan-jangan Presiden tidak tandatangani saat surat itu diantar ke DPR untuk dibahas, apa itu kebablasan karena tidak setuju, atau memang dia setuju dan menginginkan pasal tersebut. Karena ini implikasinya cukup besar untuk demokrasi Indonesia," kata Haris.
Menurut Haris definisi penghinaan Presiden sehingga diberi hukuman, tidak jelas indikatornya. Jangan sampai indikator tersebut nanti malah multitafsir saat digunakan di beda lokasi.
"Begini dari pengalaman yang ada, definisi penghinaan itu nggak jelas. Jangan smpai pasal spt ini muncul lagi dan diberlakukan oleh penegak hukum polisi di Polsek-Polsek yang tafsirnya macam-macam dari Aceh sampai Papua," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali