Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso membantah penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum belum memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan untuk Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan Komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan," kata Budi Waseso di ruang rapat utama Mabes Polri, Jumat (7/8/2015).
Suparman dan Taufiqurrahman merupakan tersangka dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Hakim Sarpin usai putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan (sekarang Wakapolri) atas penetapan status tersangka oleh KPK.
Tapi, kata Budi Waseso, tidak semua saksi ahli yang diajukan tersangka harus diperiksa penyidik.
"Misalnya pihak tersangka mengajukan lima saksi ahli, tidak usah semuanya diperiksa. Dari lima yang diajukan, diperiksa dua orang sudah cukup," ujarnya.
Budi menyanggah pelimpahan berkas kedua Komisioner KY ke kejaksaan terlalu cepat. Menurut dia, pelimpahan berkas memang sudah waktunya dilakukan karena pemberkasan sudah selesai.
"Kalau sudah selesai tunggu apa lagi," kata dia.
Budi Waseso mengatakan berkas tersebut nanti akan dikoreksi kejaksaan. Bila dinilai tidak lengkap, kata dia, nanti akan dilakukan pemeriksaan ulang untuk melengkapi (P19) data.
Sebelumnya, kuasa hukum Taufiq, Dedi J. Syamsudin, menyesalkan sikap Bareskrim yang terburu-buru melimpahkan berkas Suparman dan Taufiqurrahman ke kejaksaan. Padahal, menurut dia, saksi ahli meringankan yang mereka ajukan belum diperiksa penyidik.
Berkas perkara Taufiqurrahman dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada 3 Agustus 2015. Sedangkan berkas perkara Suparman rencananya hari ini dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami