Suara.com - Petugas Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Polisi Daerah Aceh, menangkap tangan tiga pelaku perusakan hutan Rawa Singkil. Dari tangan mereka, petugas menemukan lima kubik kayu yang baru ditebang.
Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Mirzawi mengatakan, para pelaku ditangkap saat sedang beraksi menebang kayu. Ketiga pelaku berinisial IR, H, dan RS.
"Ada lima kubik kayu yang kita dapat di lokasi yang berbeda. Kayu itu ditebang secara ilegal oleh para pelaku dengan menggunkan alat chainsaw," kata Mirzawi di Mapolda Aceh, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, sebelum proses penangkapan dilakukan, BKSDA dan polisi sudah terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua malam.
Hasilnya, pada Kamis (6/8/2015), ketiga pelaku penebangan kayu itu berhasil ditangkap.
"Kita sudah mengendap dua malam mengincar mereka. Hingga akhirnya pada kamis, kita berhasil menangkap mereka tanpa ada perlawanan," ujarnya.
Adapun lokasi penangkapan ketiganya, kata dia, yakni di kawasan Desa Buloh Seuma, Trumon, Aceh Selatan. Usai penangkapan, para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan untuk diperiksa.
"Kayu yang kita tangkap sebagian jadi bukti dan sebagian terpaksa kita musnahkan di tempat karena medan untuk membawa kayu itu cukup sulit," ujarnya.
Seperti diketahui, hutan Rawa Singkil termasuk ke dalam hutan suaka margasatwa. Hutan hutan rawa gambut terbesar di Propinsi Aceh ini, juga termasuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Kawasan ini kaya akan keanekaragaman hayati, dan memiliki populasi orangutan Sumatera terpadat di Leuser. [Alfiansyah Ocxie]
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook