Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (6/4) [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly akan tetap memberikan remisi kepada terpidana, selain yang dijatuhi vonis hukuman mati atau yang melarikan diri. Dengan demikian, koruptor pun dipastikan tetap mendapatkan remisi setiap tahun.
"Remisi itu menjadi tradisi dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun Kemenkumham dan dirjen pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri, tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh, maksimal tiga bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/8/2015).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan ingin mengedepankan semangat pemidanaan ketimbang semangat balas dendam. Karena itu, dia menilai semangat hukum Zaman Hammurabi, dimana mata ganti mata, gigi ganti gigi, membuat dunia menjadi buta.
"Filosofi kita bukan pemenjaraan, tapi pemidanaan. Di sini bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum lebih baik. Berapa berat hukuman di pengadilan, itu tupoksi pemgadilan.Tugas kita, membina, bukan membinasakan. Mata ganti mata, gigi ganti gigi buat dunia ini buta," kata Yasonna.
Dia menyarankan kepada hakim pengadilan agar tidak terpengaruh oleh adanya remisi. Hakim harus tetap memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa.
"Polisi menyidik, setelah selesai serahkan ke kejaksaan, P21. Jaksa menuntut, setelah menuntut selesai persoalannya. Kalau mau koruptor dihukum berat, di pengadilan. Bukan di sini (Kemenkumham), divonis ringan, kita kasih ringan ribut semua. Tuntut dan hukum seberat-seberatnya," katanya.
"Remisi itu menjadi tradisi dan ada dasar hukumnya. Setiap 10 tahun Kemenkumham dan dirjen pas berikan remisi kepada semua napi kecuali hukuman mati, dan melarikan diri, tanpa mempersoalkan apakah teroris, pembunuh, maksimal tiga bulan. Ini 10 tahun bernegara ini selalu diberikan," kata Yasonna di gedung Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin(10/8/2015).
Kader PDI Perjuangan ini mengatakan ingin mengedepankan semangat pemidanaan ketimbang semangat balas dendam. Karena itu, dia menilai semangat hukum Zaman Hammurabi, dimana mata ganti mata, gigi ganti gigi, membuat dunia menjadi buta.
"Filosofi kita bukan pemenjaraan, tapi pemidanaan. Di sini bina manusia, penjahat dan pelanggar hukum lebih baik. Berapa berat hukuman di pengadilan, itu tupoksi pemgadilan.Tugas kita, membina, bukan membinasakan. Mata ganti mata, gigi ganti gigi buat dunia ini buta," kata Yasonna.
Dia menyarankan kepada hakim pengadilan agar tidak terpengaruh oleh adanya remisi. Hakim harus tetap memberikan hukuman setimpal kepada terdakwa.
"Polisi menyidik, setelah selesai serahkan ke kejaksaan, P21. Jaksa menuntut, setelah menuntut selesai persoalannya. Kalau mau koruptor dihukum berat, di pengadilan. Bukan di sini (Kemenkumham), divonis ringan, kita kasih ringan ribut semua. Tuntut dan hukum seberat-seberatnya," katanya.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India