Suara.com - Setiap memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh tanggal 17 Agustus 2015, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana di seluruh Tanah Air.
Remisi atau pengurangan masa hukuman ini dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan. Besaran remisi bervariasi, dengan maksimal yang diberikan 3 bulan.
Atas rencana remisi yang dilontarkan Kementerian Hukum dan HAM ini, Indonesian Corruption Wacth (ICW) menolak keinginan pemerintah yang akan memberikan remisi khususnya narapidana korupsi. Alasan ICW, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 99 Tahun 2012 pemberian remisi ke pelaku korupsi ada syarat yang harus dipenuhi. “Syaratnya membantu penegak hukum membongkar tindak pidana yang dilakukan, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai keputusan hakim pengadilan,” kata Adnan Topan Husodo.
Berikut surat ICW yang disampaikan ke Presiden Jokowi.
No : 246/SK/BP/VIII/2015
Jakarta, 10 Agustus 2015
Kepada,
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Perihal: Penolakan Remisi Dasawarsa Kemerdekaan untuk Narapidana Korupsi
Dengan Hormat,
Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, Kementerian Hukum dan HAM berencana memberikan remisi (pengurangan masa hukuman) kepada seluruh narapidana –termasuk perkara korupsi. Pemberian remisi ini didasari oleh Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan (Keppres 120/1955). Besaran remisi bervariasi namun maksimal yang diberikan adalah 3 bulan.
Berkaitan rencana tersebut, Kami berpendapat bahwa pemberian remisi dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan, tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (PP 99/2012).
Pasal 34 A ayat (1) huruf a dan b PP 99/ 2012 secara jelas mengatur syarat yang wajib dipenuhi secara kumulatif oleh narapidana korupsi yang ingin mendapatkan remisi. Syarat-syarat tersebut adalah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (justice collaborator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi.
Untuk itu, kami meminta kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM untuk menolak memberikan remisi dasawarsa kemerdekaan terhadap narapidana korupsi - kecuali yang memenuhi syarat dalam PP 99/2012. Hal ini sepatutnya menjadi perhatian mengingat pemberantasan korupsi merupakan satu agenda penting pemerintah dan pengetatan pemberian remisi kepada narapidana korupsi adalah salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 (Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok