Polandia
Piotr W, seorang blogger asal Polandia ini memang terbilang nekat. Lewat sebuah website, lelaki ini berani mengunggah artikel bernada penghinaan kepada Presiden Polandia.
Ia mengklaim bahwa di bawah pemerintahan Presiden Polandia kala itu, Bronislaw Komorowski dan Perdana Menteri Donald Tusk, Polandia dikendalikan oleh dua orang "cwele" dari Rusia. "Cwel" adalah sebutan kasar bagi narapidana pelaku kejahatan seksual yang kerap jadi sasaran pelecehan seksual narapidana lainnya.
Si blogger dituding melanggar Pasal 135 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Polandia tentang penghinaan presiden. Ia pun diseret ke meja hijau meskipun dirinya bersikeras membantah tuduhan yang diarahkan padanya. Menurutnya, kata-kata yang ia gunakan untuk mengkritik presiden diinterpretasikan secara harafiah.
Thailand
Di sini, ada undang-undang yang mirip dengan pasal penghinaan presiden. Lese majeste law namanya.
Hanya saja, undang-undang ini dipergunakan untuk melindungi keluarga Kerajaan Thailand dari kritikan yang digolongkan sebagai penghinaan dan penghujatan. Mereka yang terbukti bersalah menghina raja dan keluarganya bisa mendapatkan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun.
Cakupan undang-undang ini juga amat luas. Misalnya saja yang menimpa seorang warga negara Amerika Serikat yang tinggal di Thailand beberapa waktu lalu. Warga AS tersebut ditangkap setelah kedapatan mengunggah sebuah link artikel bernada kritik terhadap raja di blognya.
Turki
Turki juga termasuk negara yang memberlakukan undang-undang penghinaan presiden. Seorang kartunis asal Inggris diseret ke meja hijau setelah menggambar seekor anjing dengan kepala Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Beruntung, si kartunis dibebaskan lantaran karyanya dinilai masih berada dalam batas kewajaran. Padahal, jika dinyatakan bersalah, berdasarkan Pasal 299 Kitab Undang Hukum Pidana Turki, si kartunis bisa divonis maksimal dua tahun penjara.
Si kartunis terhitung beruntung. Masih ada beberapa orang lain yang terpaksa menjalani persidangan karena tuduhan penghinaan.
Dua kartunis mingguan Penguen, Bahadir Baruter dan Ozer Aydogan dituntut Erdogan karena membuat ilustrasi bernada kritik terhadap dirinya. Kini sidangnya masih bergulir dan keduanya terancam hukuman dua tahun penjara.
Lebih dari 70 orang di Turki dijerat pasal penghinaan presiden sejak Erdogan terpilih menjadi kepala negara pada bulan Agustus 2014.
Iran
Seorang jurnalis yang terbilang vokal di Iran, pada tahun 2010 silam, divonis penjara selama empat bulan atas dakwaan menyebut Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad sebagai seorang "megalomaniak".
Si jurnalis bernama Mashallah Shamsolvaezin itu juga divonis 12 bulan kurungan atas dakwaan merendahkan pemerintah dalam wawancara dengan jaringan televisi serta kantor berita asing.
Zimbabwe
Puluhan warga Zimbabwe sudah menjadi 'korban' dari kejamnya Pasal 96 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Zimbabwe. Mereka adalah orang-orang yang dituding menghina Presiden Zimbabwe yang sudah memerintah sejak tahun 1987, Robert Mugabe.
Salah satunya adalah seorang lelaki yang ditangkap pada bulan Desember 2014 silam karena melontarkan kata-kata yang dinilai tak mengenakkan tentang Presiden Mugabe di sebuah pusat perbelanjaan. Kendati banyak mendapat kritik, pemerintah berkuasa tetap bersikeras mempertahankan undang-undang tersebut dengan alasan sebagai sarana mendorong terciptanya "jurnalisme yang bertanggung jawab".
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar