KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, Victor Anonius, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8/2015).
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung