KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, Victor Anonius, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8/2015).
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi
-
Reklamasi Terintegrasi, Wujud Komitmen Praktik Pertambangan yang Bertanggung Jawab