KPK menahan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri Evy Susanti dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kota Medan. [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013, Victor Anonius, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (13/8/2015).
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Kedatangannya terkait rencana pemeriksaan tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho yang ternyata Gatot tidak mau memenuhi panggilan kejaksaan untuk diperiksa terkait kasus bansos.
"Saksinya belum siap, kita panggil ulang lagi, Selasa pekan depan, itu alasannya belum siap," kata Viktor di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2015).
Sikap Gatot, kata Viktor, tidak akan menghalangi proses penyidikan dugaan korupsi bansos. Victor mengatakan Kejagung sudah berkoordinasi dengan KPK untuk bisa meminjam dokumen terkait kasus bansos.
"Nggak (mengahalang-halangi), (untuk barang bukti) kan kita bisa saling pinjam dokumen(dengan KPK)," kata Victor.
Mengenai permintaan Gatot agar KPK mengambil alih penanganan kasus bansos, Viktor menegaskan Kejagung tidak akan melimpahkan ke KPK.
"Lihat nanti. Ini masih tahap awal. Pokoknya kita koordinasi dengan KPK dan masing-masing menangani kasusnya. Kejagung menangani bansos, KPK menangani OTT-nya. Itu jelas ya," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana bansos berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014. Kemudian, tim hukum Pemprov Sumatera Utara menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan.
Putusan PTUN pada 2015 memenangkan Pemprov Sumut. Namun, KPK menemukan dugaan suap dalam proses putusan PTUN yang kemudian menyeret pengacara Otto Cornelis Kaligis.
Saat ini, Kejagung masih menelusurinya. Kejagung telah memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi.
Viktor mengatakan kasus yang ditangani Kejagung dan KPK ini sama sekali berbeda. Kejaksaan, katanya, menangani bagian dugaan korupsi bansos.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, ICW: Upaya Cuci Tangan dari Kesalahan Lama
-
DPRD DKI Dorong Penertiban Manusia Gerobak: Tidak Hanya Digusur, Tapi Diberi Pelatihan Agar Mandiri
-
Jokowi Mau UU KPK Kembali ke Versi Lama, Eks Penyidik: Publik Tak Butuh Gimick
-
Jejak Jokowi soal UU KPK Terbongkar, 5 Fakta Bantah Klaim Lempar Tangan
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Kekuatan KKB Yahukimo 200 Orang, Pola Serangan Disebut Sasar Pilot dan Warga Sipil
-
Jokowi Dicap Tak Konsisten Soal UU KPK: Dulu Biarkan Novel Disingkirkan, Kini Menyesal?
-
Kejagung Bantah Ada Temuan Uang Senilai Rp920 Miliar saat Geledah Rumah Pejabat Pajak
-
DPR Bongkar Fakta Pembahasan UU KPK, Jokowi Mau 'Cuci Tangan'?
-
Waspada Cuaca Ekstrem Jelang Ramadan, Warga DIY Diimbau Tidak Padusan di Pantai dan Sungai