Suara.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil bisnis narkotika dengan total nilai Rp17,6 miliar oleh jariangan narkoba.
"TPPU melibatkan seorang dokter hewan berinisial MZ. Petugas menyita aset dengan total Rp17.614.550.000," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (13/8/2015).
MZ ditangkap di rumahnya di kawasan Tanjung Rejo, Medan, Sumatera Utara, pada Selasa (4/8/2015), karena diketahui memiliki keterkaitan atas transaksi mencurigakan dengan tahanan BNN bernama Dullah alias Abdullah.
"Aset yang disita terdiri dari tiga rumah mewah, satu ruko, tanah dengan kisaran harga Rp1,4 miliar, tiga mobil mewah, dua sepeda motor, uang tunai jutaan rupiah, dan beberapa rekening atas nama tersangka kurang lebih senilai Rp7,8 miliar," kata Slamet.
Berdasarkan pengembangan kasus, MZ menyuruh seseorang berinisial AF untuk membuka rekening atas nama orang tersebut yang kemudian dikelola oleh MZ.
Rekening tersebut digunakan untuk menampung uang hasil penjualan dari sindikat narkoba.
AF yang ditangkap di kawasan Teluk Betung Binjai, Sumatera Utara, pada Rabu (5/8/2015) dini hari, mengaku diberi upah sebesar Rp2 juta per bulan.
MZ diketahui sempat melakukan transaksi dengan Dullah melalui adiknya berinisial MS yang tinggal di Malaysia.
Sebelumnya petugas juga menyita sejumlah aset dari hasil pencucian uang bisnis narkoba Dullah seperti empat mobil mewah, tiga kendaraan alat berat, kebun karet seluas 323 Ha, dan 312 ladang kebun.
Dullah juga sempat memimpin upaya pelarian diri dari rumah tahanan BNN bersama sembilan tersangka lainnya beberapa bulan yang lalu.
Atas perbuatannya MZ dan AF terancam Pasal 137 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, 4, dan 5 ayat 1 jo Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap