Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki mengaku tidak ada motif balas dendam terkait percepatan penanganan kasus tersangka suap hakim PTUN Medan dengan tersangka pengacara kondang Otto Cornelis (OC) Kaligis.
Hal itu dikatakan Ruki menanggapi soal penolakan O.C. Kaligis untuk diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
"Kami tidak ada rasa dendam dan tidak ada hal yang bersifat personal. Semua alat bukti sesuai dengan hukum yang kita punya," kata Ruki.
Menurutnya, penanganan kasus yang menjerat Kaligis sudah sesuai proses yang berlaku. Ruki pun memastikan, pihaknya bakal membuktikan pasal-pasal yang disangkakan kepada Kaligis di pengadilan.
"Saya tidak menggunakan dengan istilah menjerat, tapi saya akan ajukan O.C. Kaligis ke persidangan dan menggunakan pasal-pasal yang bisa kami buktikan," tandas Ruki.
Terlebih, Ruki menambahkan, jika sidang perdana Kaligis bakal digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis (20/8/2015).
"Soal O.C. Kaligis tanggal 18 sidang praperadilan tentu kita siap. Tapi sudah ada keputusan penetapan dari pengadilan Tipikor perkara tangggal 20 sudah disidangkan," katanya.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan, Sumatera Utara pada tanggal 14 Juli 2015 lalu.
Penetapan dirinya sebagai tersangka setelah KPK mendalami dan mengembangkan kasus yang terungkap melalui operasi tangkap tangan terhadap tiga hakim, satu panitera dan pengacara tersebut pada tanggal 9 Juli 2015.
Kasus yang berawal dari penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) ini yang sudah menyeret 8 tersangka. Termasuk Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Mereka sudah ditahan oleh KPK untuk memudahkan proses penyidikannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung