Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana [suara.com/Oke Atmaja]
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Sutan Bhatoegana sepuluh tahun penjara atau lebih dari dua per tiga tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut sebelas tahun penjara, Rabu (19/8/2015).
Apakah KPK akan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Artha Theresia?
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan dulu. Namun biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi S. P.
Statement Johan menyiratkan KPK tidak akan banding. Sebaliknya, Sutan dan pengacara mengajukan banding.
Mereka menilai putusan hakim hanya salinan dari dakwaan tanpa menghiraukan keterangan saksi ahli dan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Sutan.
"Ya terus terang saja harus kita lawan, kita harus banding," kata Sutan usai mendengarkan pembacaan vonis.
Selain dipidana penjara selama sepuluh tahun, majelis hakim juga membebankan Sutan dengan denda 500 juta rupiah serta subsider selama satu tahun kurungan. Pasalnya, politisi Partai Demokrat tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah hadiah untuk mempengaruhi kebijakan dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Sutan juga terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno dan 200 dolar AS dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Apakah KPK akan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Artha Theresia?
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa akan melaporkan ke pimpinan dulu. Namun biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding," kata pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi S. P.
Statement Johan menyiratkan KPK tidak akan banding. Sebaliknya, Sutan dan pengacara mengajukan banding.
Mereka menilai putusan hakim hanya salinan dari dakwaan tanpa menghiraukan keterangan saksi ahli dan nota pembelaan atau pledoi yang diajukan Sutan.
"Ya terus terang saja harus kita lawan, kita harus banding," kata Sutan usai mendengarkan pembacaan vonis.
Selain dipidana penjara selama sepuluh tahun, majelis hakim juga membebankan Sutan dengan denda 500 juta rupiah serta subsider selama satu tahun kurungan. Pasalnya, politisi Partai Demokrat tersebut dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sejumlah hadiah untuk mempengaruhi kebijakan dalam jabatannya sebagai Ketua Komisi VII DPR RI.
Sutan juga terbukti menerima uang 140 ribu dolar AS dari Waryono Karno dan 200 dolar AS dari Rudi Rubiandini serta satu unit rumah di Medan.
Majelis menilai politikus Partai Demokrat tersebut telah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf