Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan peserta pemilu berstatus anggota legislatif, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU daerahnya.
"Begitu diumumkan, kami mengingatkan mereka paling lambat dalam waktu tiga hari harus sudah menyerahkan pernyataan bersedia mengundurkan diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Mekanisme selanjutnya setelah menyatakan bersedia mengundurkan diri adalah menyerahkan surat keterangan pemberhentian oleh peserta pemilu kepada KPU daerahnya dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.
“Seandainya tidak disampaikan maka penetapan calon sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan dan dianggap tidak memenuhi syarat” kata Hadar.
Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada denda untuk pelanggaran peraturan ini. Sanksi yang diberikan hanya pembatalan penetapan sebagai peserta pemilu.
"Tidak ada denda untuk yang ini, kalau denda hanya ada di pengaturan pengunduran diri dari pasangan calon perseorangan," kata Hadar.
Pada Senin malam (24/8/2015), Komisi Pemilihan Umum menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah serentak 2015.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Menjual Nama Halte ke Parpol: Terobosan PAD atau Politisasi Ruang Publik?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah