Suara.com - Komisi Pemilihan Umum mengingatkan peserta pemilu berstatus anggota legislatif, TNI/Polri, PNS dan pegawai BUMN untuk mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan memenuhi syarat oleh KPU daerahnya.
"Begitu diumumkan, kami mengingatkan mereka paling lambat dalam waktu tiga hari harus sudah menyerahkan pernyataan bersedia mengundurkan diri," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (25/8/2015).
Mekanisme selanjutnya setelah menyatakan bersedia mengundurkan diri adalah menyerahkan surat keterangan pemberhentian oleh peserta pemilu kepada KPU daerahnya dalam waktu 60 hari setelah ditetapkan.
“Seandainya tidak disampaikan maka penetapan calon sebagai peserta pemilu dapat dibatalkan dan dianggap tidak memenuhi syarat” kata Hadar.
Dia juga mengatakan, bahwa tidak ada denda untuk pelanggaran peraturan ini. Sanksi yang diberikan hanya pembatalan penetapan sebagai peserta pemilu.
"Tidak ada denda untuk yang ini, kalau denda hanya ada di pengaturan pengunduran diri dari pasangan calon perseorangan," kata Hadar.
Pada Senin malam (24/8/2015), Komisi Pemilihan Umum menetapkan 765 pasangan calon kepala daerah yang tersebar di 257 daerah sebagai peserta pemilihan umum kepala daerah serentak 2015.
Berdasarkan Pasal 68 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015, bagi calon yang telah ditetapkan dan berstatus sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, TNI/Polri, dan PNS wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian jabatannya.
Peraturan tersebut juga berlaku untuk calon yang berstatus sebagai pejabat atau pegawai pada Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Doktor Ahli Pengadaan yang Bikin KPU Keok Terkait Ijazah Jokowi: Siapa Sebenarnya Bonatua Silalahi?
-
KIP Perintahkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Diberi Waktu 14 Hari untuk Banding
-
Terbongkar, Ini Daftar 9 Informasi Ijazah Jokowi yang Sengaja Ditutupi KPU
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem