Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. tidak sependapat dengan pandangan yang menyebutkan seseorang yang ingin menjadi pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan hukum. Menurut Johan, yang terpenting yang bersangkutan paham permasalahan hukum.
"Jadi memang termasuk orang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum, yang penting pimpinan KPK itu mengerti hukum, sarjana hukum dengan mengerti hukum itu agak berbeda persepsinya menurut saya," kata Johan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Johan mengatakan sarjana hukum tidak menjamin seseorang mengerti hukum.
"Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya, jadi tidak selalu pimpinan KPK adalah sarjana hukum tetapi sarjana hukum yang harus paham tentang hukum," kata Johan yang bukan tamatan sekolah hukum formal.
Terkait posisinya sekarang yang maju lagi menjadi pimpinan KPK, Johan menegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai lima fungsi. Dalam lima fungsi tersebut tidak hanya bicara hukum, tetapi juga komunikasi dan pencegahan.
"Saya berkaitan dengan komunikasi, saya agak kuat di sana kemudian berkaitan dengan tugas-tugas pencegahan saya juga kuat, saya juga pernah menjadi deputi pencegahan meski tidak sampai setahun," kata dia.
Untuk kedua kalinya, Johan maju menjadi calon pimpinan KPK. Yang pertama dia gagal karena DPR menilainya tidak layak menjadi pimpinan KPK. Besar dugaan, dia terhalang latar belakang pendidikan yang bukan tamatan hukum. Pasalnya, saat dia dipilih Presiden Joko Widodo menjadi pimpinan sementara KPK, Komisi III DPR mempermasalahkan Johan karena satu-satunya pelaksana tugas yang bukan tamatan sekolah hukum.
"Jadi memang termasuk orang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum, yang penting pimpinan KPK itu mengerti hukum, sarjana hukum dengan mengerti hukum itu agak berbeda persepsinya menurut saya," kata Johan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Johan mengatakan sarjana hukum tidak menjamin seseorang mengerti hukum.
"Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya, jadi tidak selalu pimpinan KPK adalah sarjana hukum tetapi sarjana hukum yang harus paham tentang hukum," kata Johan yang bukan tamatan sekolah hukum formal.
Terkait posisinya sekarang yang maju lagi menjadi pimpinan KPK, Johan menegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai lima fungsi. Dalam lima fungsi tersebut tidak hanya bicara hukum, tetapi juga komunikasi dan pencegahan.
"Saya berkaitan dengan komunikasi, saya agak kuat di sana kemudian berkaitan dengan tugas-tugas pencegahan saya juga kuat, saya juga pernah menjadi deputi pencegahan meski tidak sampai setahun," kata dia.
Untuk kedua kalinya, Johan maju menjadi calon pimpinan KPK. Yang pertama dia gagal karena DPR menilainya tidak layak menjadi pimpinan KPK. Besar dugaan, dia terhalang latar belakang pendidikan yang bukan tamatan hukum. Pasalnya, saat dia dipilih Presiden Joko Widodo menjadi pimpinan sementara KPK, Komisi III DPR mempermasalahkan Johan karena satu-satunya pelaksana tugas yang bukan tamatan sekolah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!