Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S. P. tidak sependapat dengan pandangan yang menyebutkan seseorang yang ingin menjadi pimpinan KPK harus berlatar belakang pendidikan hukum. Menurut Johan, yang terpenting yang bersangkutan paham permasalahan hukum.
"Jadi memang termasuk orang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum, yang penting pimpinan KPK itu mengerti hukum, sarjana hukum dengan mengerti hukum itu agak berbeda persepsinya menurut saya," kata Johan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Johan mengatakan sarjana hukum tidak menjamin seseorang mengerti hukum.
"Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya, jadi tidak selalu pimpinan KPK adalah sarjana hukum tetapi sarjana hukum yang harus paham tentang hukum," kata Johan yang bukan tamatan sekolah hukum formal.
Terkait posisinya sekarang yang maju lagi menjadi pimpinan KPK, Johan menegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai lima fungsi. Dalam lima fungsi tersebut tidak hanya bicara hukum, tetapi juga komunikasi dan pencegahan.
"Saya berkaitan dengan komunikasi, saya agak kuat di sana kemudian berkaitan dengan tugas-tugas pencegahan saya juga kuat, saya juga pernah menjadi deputi pencegahan meski tidak sampai setahun," kata dia.
Untuk kedua kalinya, Johan maju menjadi calon pimpinan KPK. Yang pertama dia gagal karena DPR menilainya tidak layak menjadi pimpinan KPK. Besar dugaan, dia terhalang latar belakang pendidikan yang bukan tamatan hukum. Pasalnya, saat dia dipilih Presiden Joko Widodo menjadi pimpinan sementara KPK, Komisi III DPR mempermasalahkan Johan karena satu-satunya pelaksana tugas yang bukan tamatan sekolah hukum.
"Jadi memang termasuk orang punya pendapat bahwa pimpinan KPK itu tidak mesti sarjana hukum, yang penting pimpinan KPK itu mengerti hukum, sarjana hukum dengan mengerti hukum itu agak berbeda persepsinya menurut saya," kata Johan di gedung Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2015).
Johan mengatakan sarjana hukum tidak menjamin seseorang mengerti hukum.
"Banyak sarjana hukum yang tidak paham tentang hukum menurut saya, jadi tidak selalu pimpinan KPK adalah sarjana hukum tetapi sarjana hukum yang harus paham tentang hukum," kata Johan yang bukan tamatan sekolah hukum formal.
Terkait posisinya sekarang yang maju lagi menjadi pimpinan KPK, Johan menegaskan dalam UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai lima fungsi. Dalam lima fungsi tersebut tidak hanya bicara hukum, tetapi juga komunikasi dan pencegahan.
"Saya berkaitan dengan komunikasi, saya agak kuat di sana kemudian berkaitan dengan tugas-tugas pencegahan saya juga kuat, saya juga pernah menjadi deputi pencegahan meski tidak sampai setahun," kata dia.
Untuk kedua kalinya, Johan maju menjadi calon pimpinan KPK. Yang pertama dia gagal karena DPR menilainya tidak layak menjadi pimpinan KPK. Besar dugaan, dia terhalang latar belakang pendidikan yang bukan tamatan hukum. Pasalnya, saat dia dipilih Presiden Joko Widodo menjadi pimpinan sementara KPK, Komisi III DPR mempermasalahkan Johan karena satu-satunya pelaksana tugas yang bukan tamatan sekolah hukum.
Komentar
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Dulu di KPK dan Pernah jadi Jubir Jokowi, Johan Budi Kini Jabat Komisaris Transjakarta
-
Wahyu Setiawan Akui Minta Eks Ketua KPU Bicara ke Johan Budi Soal Harun Masiku: Banyak Makelar
-
Pansel Capim KPK Era Jokowi Digugat ke MK, Boyamin MAKI: Yang Berhak dan Sah Bentukan Prabowo!
-
Curigai Pansel KPK Era Jokowi, Usulan Abraham Samad ke Prabowo: Bentuk Ulang, Belum Terlambat!
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Viral Dugaan Mahasiswa UBK Terima Suap, Muncul Pengakuan Soal Dana Rp 20 Juta dan Nama 'Kapolda'
-
1.273 Personel Gabungan Amankan Aksi Demonstrasi di Jakarta Pusat Hari Ini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!