Suara.com - Sebuah petisi online dibuat untuk menuntut keadilan bagi kakak beradik yang akan menerima hukuman pemerkosaan dari dewan adat sebuah desa di Negara Bagian Uttar Pradesh, India. Dalam waktu sepekan, petisi online tersebut sudah mendapat 175.000 tanda tangan.
Adalah Amnesty International yang memulai petisi tersebut menyusul munculnya berita soal kakak beradik Meenakshi Kumari, (23), dan adik perempuannya, (15), yang diusir dari tempat tinggal mereka bersama keluarganya. Pengusiran itu dilakukan setelah saudara laki-laki mereka, pada bulan Mei silam, kawin lari dengan seorang perempuan bersuami yang berasal dari kasta lebih tinggi.
Tak cuma itu. Sebuah dewan adat yang didominasi oleh warga dari kasta "Jat", bulan Juli lalu memerintahkan agar Meenakshi dan adiknya, diperkosa dan diarak telanjang dengan wajah dihitamkan sebagai balasan atas kelakuan kakak lelaki mereka.
Himanshi Matta dari Amnesty International mengatakan, petisi itu berisi tuntutan kepada pemerintah untuk mengambil langkah guna memastikan keselamatan keluarga Meenakshi. Lewat petisi tersebut, Amnesty International juga meminta agar perintah pemerkosaan dari dewan adat desa diselidiki oleh pihak berwajib.
"Keluarga merekakini masih mengungsi di rumah kakak mereka yang menjadi polisi di Delhi. Mereka tak berani pulang ke desa karena mendapat ancaman dan rumah mereka dirusak," kata Matta seperti dikutip Reuters.
Petisi yang ditujukan kepada Menteri Kepala Negara Bagian Uttar Pradesh Akhilesh Yadav itu sudah ditandatangani oleh 176.000 orang.
Di India bagian utara, praktik yang dilakukan dewan adat itu dinamakan Khap Panchayats. Praktik tersebut adalah semacam pengadilan adat untuk menyelesaikan segala bentuk perselisihan, dari sengketa tanah, ternak, hingga pernikahan dan pembunuhan.
Praktik ini kian disoroti dunia internasional lantaran hukuman-hukuman yang diberikan kian keras. Beberapa diantaranya adalah melarang anak perempuan memakai celana jins, menggunakan telepon genggam, hingga mendorong perkawinan di bawah umur serta menghukum pasangan zina dengan kematian.
Menanggapi kehebohan yang terjadi di media, seorang pemimpin dewan adat, Chaudhary Surendra Singh, kepada Mail Today mengatakan bahwa tidak pernah ada perintah semacam itu.
"Khap panchayats tidak mengeluarkan perintah seperti itu. Kami harus melindungi kehormatan perempuan. Kami tidak tahu jika ada beberapa desa yang mengambil tindakan keji seperti itu," kata Singh.
Polisi di desa yang bersangkutan juga angkat tangan. Mereka tak bisa menemukan bukti bahwa perintah seperti itu telah dikeluarkan di distrik Baghpat, tempat peristiwa itu terjadi. (Mirror/Reuters)
Tag
Berita Terkait
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?
-
Dijerat Pasal Berlapis, Feri Penyekap dan Pemerkosa Mahasiswi di Makassar Terancam 12 Tahun Penjara!
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend