Suara.com - Guna mendorong percepatan penyerapan anggaran di daerah, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengemukakan seminggu lalu telah mengirimkan Surat Edaran kepada para Kepala Daerah di seluruh Tanah Air.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam pertemuan Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, para Gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu, menurut Seskab, isi Surat Edaran itu berupa penegasan bahwa 1. Pelanggaran yang bersifat administratif tidak bisa dipidanakan; 2. Hal yang bersifat kebijakan tidak bisa dipidanakan; dan 3. Apabila BPK, BPKP, melakukan pemeriksaan kepada daerah, undang-Undang mengatur ada batas toleransi 60 hari. Apabila belum 60 hari, maka aparat penegak hukum tidak boleh masuk.
Tidak berhenti hanya di surat edaran, menurut Seskab, agar ada kepastian dan kenyamanan, ketiga hal itu juga akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, yang kini sedang dalam sinkronisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Nafasnya kurang lebih sama, tidak boleh ada kriminalisasi kepada kepala daerah maupun aparatnya yang sedang membangun,” kata Pramono kepada wartawan seusai menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri di gedung Sasana Bhakti Kemendagri, Jakarta, dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis (3/9/2015).
Saat menjadi narasumber dalam Forum Kesbangpol, Pramono menyampaikan hingga akhir Juli 2015 ini, belanja modal daerah rata-rata baru mencapai 20 persen. Padahal, jumlah dana yang ditransfer Pemerintah Pusat ke Daerah sudah mencapai Rp273 triliun.
“Artinya apa? Uang itu tidak digunakan oleh daerah untuk membangun,” katanya.
Sanksi Untuk Daerah
Mengenai pemberian reward and punishment yang diberikan kepada daerah yang rendah serapan anggarannya, Seskab menegaskan hal itu dimaksudkan agar ada perbaikan. Karena itu, jauh-jauh hari rencana pemberian reward and punishment diumumkan, tidak akan langsung diperlakukan sekarang tetapi akan diberikan toleransi waktu agar mereka juga bersiap-siap, dan kemudian konsekuen jika ketentuan itu diterapkan.
Saat ditanya wartawan mengapa sanksi itu diterapkan kepada daerah bukan kepala daerah, Seskab Pramono Anung mengatakan bahwa penyerapan anggaran merupakan wewenang institusi bukan personal kepala daerah, karena yang membangun itu kan Kepala Daerah sebagai pimpinannya, tetapi yang membangun itu seluruh daerah.
“Sehingga dengan demikian instrumen ini yang akan digunakan untuk mengukur mereka. Saya yakinlah kalau kita ini begitu dikasih pagar-pagar, saya yakin mereka akan bekerja lebih baik,” kata Pramono.
Diakui Seskab, jika dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang ada mengatur bahwa sanksi itu (penyerapan anggaran, red) diberikan kepala daerah. Tetapi, lanjut Seskab, pemerintah lebih mengatur bahwa sanksi itu bukan bersifat perorangan, karena yang membangun kan bukan perorangan.
“Ini kan berkaitan dengan penyerapan, berkaitan dengan penganggaran, dan penyerapan dan anggaran itu dilakukan oleh daerah yang bersangkutan dengan kepala daerah sebagai orang yang paling bertanggung jawab tapi kan bukan dia semata-mata,” jelas Mas Pram.
Seskab juga meyakini, pelaksanaan pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada bulan Desember 2015, yang menyangkut 269 lokasi, akan berpengaruh pada penyerapan anggaran, dan pertumbuhan ekonomi.
“Saya meyakini pada semester depan ini, selain karena serapan anggaran yang sudah semakin baik, ada peristiwa politik yang memaksa para petarung sebagai kepala daerah akan mengeluarkan dananya,” kata Pramono seraya memperkirakan, rata-rata satu daerah perputarannya selain dari calon, (juga) dari pemerintah daerah setempat, dari pemerintah daerah pusat, di atas Rp50 miliar.
Berita Terkait
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo
-
Mengenal JakTirta, 'Senjata Baru' Pemprov DKI Senilai Rp2,62 Triliun untuk Melawan Banjir
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar