Suara.com - Melambatnya perekonomian global berimbas ke negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Hal ini membuat banyak kasus pemutusan hubungan kerja di dunia industri. Sayangnya, jumlah pasti korban PHK belum ketahuan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan kesimpangsiuran data karyawan yang terkena PHK bisa saja terjadi. Menurut menteri, itu lumrah terjadi. Soalnya, kata dia, ada perbedaan indikator dalam membuat data antara pemerintah dan lembaga lain.
"Data unemployment mungkin beda-beda definisi. Ada PHK sebenarnya, benar-benar putus karyawan dan perusahaan," kata Bambang, Senin (7/9/2015).
Bambang menambahkan unemployment dibagi menjadi dua, karyawan yang dirumahkan dan PHK. Kalau dirumahkan, karyawan masih mendapatkan gaji, walaupun tidak penuh dan dapat dipekerjakan kembali perusahaan. Sedangkan PHK, karyawan benar-benar berhenti bekerja, namun pengusaha harus membayarkan pesangon sebesar tiga kali gaji secara penuh.
"Ada sifatnya pengurangan jam kerja atau dirumahkan sementara ini kadang dianggap karyawan PHK. Sebenarnya, di perusahaan dirumahkan sementara. Karena mungkin tak mau tiba-tiba bayar pesangon," kata dia.
Untuk mengetahui jumlah karyawan yang terkena PHK, pemerintah hanya menggunakan data yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, data yang yang dikeluarkan kementerian sudah sesuai dengan indikator yang diterapkan pemerintah.
"Kita ambil satu data Kemenaker karena tugasnya mendata PHK. Dalam artian, yang benar-benar putus karena mendata apakah perusahaan membayar unemployment," ujar Bambang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua