- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti keterlibatan WNI dalam penipuan daring di Kamboja dan mendesak sikap tegas berbasis HAM.
- Mafirion meminta pemerintah memilah WNI di Kamboja antara korban TPPO dan pelaku kejahatan tanpa menyamaratakan mereka.
- Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu berbasis HAM serta peningkatan tekanan diplomatik pada Pemerintah Kamboja dan penindakan perekrut domestik.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, memberikan perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir dengan pendekatan yang tegas, adil, serta berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kejahatan transnasional biasa, melainkan alarm keras bagi negara terkait perlindungan warga negara dari praktik perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Belakangan ini, Pemerintah Kamboja tengah gencar melakukan razia besar-besaran terhadap warga asing yang terlibat dalam sindikat penipuan daring.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat tersebut, sementara penilaian awal KBRI Phnom Penh mengindikasikan ribuan WNI di sana bukan merupakan korban perdagangan orang.
Menanggapi situasi tersebut, Mafirion memperingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan status ribuan WNI tersebut sebagai pelaku kejahatan.
Menurutnya, banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa WNI kerap menjadi korban TPPO yang direkrut melalui penipuan serta mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun perampasan hak.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Meski menekankan aspek kemanusiaan, Mafirion juga mengingatkan bahwa narasi sebagai korban tidak boleh menjadi celah bagi para koordinator dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual secara mendalam.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum yang adil melalui penerapan Undang-Undang TPPO, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, tekanan diplomatik kepada Pemerintah Kamboja harus terus ditingkatkan untuk membongkar kamp-kamp penipuan daring yang ada.
"Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pendekatan berbasis HAM justru mewajibkan negara memisahkan secara tegas antara mereka yang benar-benar menjadi korban dengan mereka yang merupakan pelaku inti. Upaya ini juga menjadi langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
“Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Jadwal Main Timnas Indonesia Selama Fase Grup Piala AFF 2026, Kamboja Jadi Lawan Perdana
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan