- Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyoroti keterlibatan WNI dalam penipuan daring di Kamboja dan mendesak sikap tegas berbasis HAM.
- Mafirion meminta pemerintah memilah WNI di Kamboja antara korban TPPO dan pelaku kejahatan tanpa menyamaratakan mereka.
- Ia mendesak pembentukan Satgas Terpadu berbasis HAM serta peningkatan tekanan diplomatik pada Pemerintah Kamboja dan penindakan perekrut domestik.
Suara.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, memberikan perhatian serius terhadap maraknya keterlibatan Warga Negara Indonesia (WNI) dalam jaringan penipuan daring (online scam) di Kamboja.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh abai dan harus hadir dengan pendekatan yang tegas, adil, serta berbasis Hak Asasi Manusia (HAM).
Ia menilai fenomena ini bukan sekadar kejahatan transnasional biasa, melainkan alarm keras bagi negara terkait perlindungan warga negara dari praktik perbudakan modern, eksploitasi manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Belakangan ini, Pemerintah Kamboja tengah gencar melakukan razia besar-besaran terhadap warga asing yang terlibat dalam sindikat penipuan daring.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut WNI di Kamboja merupakan bagian dari sindikat tersebut, sementara penilaian awal KBRI Phnom Penh mengindikasikan ribuan WNI di sana bukan merupakan korban perdagangan orang.
Menanggapi situasi tersebut, Mafirion memperingatkan pemerintah agar tidak menyamaratakan status ribuan WNI tersebut sebagai pelaku kejahatan.
Menurutnya, banyak fakta di lapangan yang menunjukkan bahwa WNI kerap menjadi korban TPPO yang direkrut melalui penipuan serta mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun perampasan hak.
“Negara tidak boleh gegabah. Harus ada pemilahan yang tegas antara korban dan pelaku. Pendekatan serampangan justru berpotensi melanggar HAM,” kata Mafirion kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026) malam.
Meski menekankan aspek kemanusiaan, Mafirion juga mengingatkan bahwa narasi sebagai korban tidak boleh menjadi celah bagi para koordinator dan perekrut untuk lolos dari jerat hukum.
Baca Juga: Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
Ia mendesak pemerintah membentuk Satuan Tugas Terpadu berbasis HAM untuk melakukan asesmen individual secara mendalam.
Langkah ini dinilai krusial guna memastikan penegakan hukum yang adil melalui penerapan Undang-Undang TPPO, Undang-Undang ITE, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, tekanan diplomatik kepada Pemerintah Kamboja harus terus ditingkatkan untuk membongkar kamp-kamp penipuan daring yang ada.
"Yang tidak kalah penting, negara harus menindak tegas agen ilegal dan jaringan perekrut di dalam negeri yang menjadi pintu awal kejahatan ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mafirion menjelaskan bahwa pendekatan berbasis HAM justru mewajibkan negara memisahkan secara tegas antara mereka yang benar-benar menjadi korban dengan mereka yang merupakan pelaku inti. Upaya ini juga menjadi langkah preventif agar kejahatan serupa tidak terus berulang.
“Membiarkan pelaku bebas adalah bentuk pelanggaran HAM terhadap korban berikutnya,” tegasnya.
Sebagai informasi, Indonesia telah meratifikasi berbagai instrumen hukum internasional, seperti Palermo Protocol dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR). Mafirion mengingatkan bahwa kegagalan negara dalam menangani kasus ribuan WNI di Kamboja secara serius dapat memicu kritik tajam dari mekanisme HAM internasional.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehadiran negara secara utuh dalam menyelesaikan persoalan ini hingga ke akar permasalahannya.
"Prinsip HAM tidak boleh dijadikan dalih pembiaran. Sebaliknya, penegakan hukum juga tidak boleh menghilangkan martabat manusia. Negara harus hadir secara utuh—tegas, adil, melindungi korban, menghukum pelaku, dan memutus rantai kejahatan sampai ke akarnya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Waspada Scam Makin Marak, Ini Modus Phishing dan Cara Lindungi Saldo Digital
-
OJK Kembalikan Dana Korban Scam, Nilainya Tembus Rp161 Miliar
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, DPR Ingatkan Ancaman Zona Abu-Abu bagi Ribuan Perkara Pidana
-
Jadwal Main Timnas Indonesia Selama Fase Grup Piala AFF 2026, Kamboja Jadi Lawan Perdana
-
Laporan Korban Makin Banyak, Ini Metode Penipuan Paling Rentan di Sektor Keuangan
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi