Suara.com - Kasus "payment gateway" yang merupakan program pembuatan paspor elektornik dinilai kuasa hukum Denny Indrayana bukan bentuk tindak pidana korupsi.
"Yang ada justru adalah niat baik untuk perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam pembayaran paspor, agar lebih cepat: diubah dari manual di loket, menjadi dalam jaringan dan berbasis teknologi," kata Koordinator Kuasa Hukum Denny Indrayana Heru Widodo di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dalam kasus tersebut juga tidak ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung kepada Denny Indrayana.
Selain itu, kasus tersebut juga tidak ada pemufakatan jahat untuk memeperkaya pihak ketiga atau korporasi.
"Justru Denny Indrayana sendiri yang membuat aturan dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 18/2014 bahwa dana perbankan untuk pembayaran dalam jaringan adalah tidak wajib, alias opsional, terserah masyarakat pemohon. Hal tersebut membuktikan, bahwa Denny Indrayana sama sekali tidak berniat memperkaya pihak ketiga secara melawan hukum," kata dia.
Dia mengatakan selama program sempat berjalan, kurang lebih 3 bulan, semua dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkumpul sebesar Rp 33 Miliar telah disetorkan ke kas negara, sesuai audit BPK.
"Konon, atas pemintaan Bareskrim Polri, BPK menghitung ada kerugian negara sekitar Rp1,4 M. Hal itu perlu dilakukan cek ulang apa saja elemen kerugian negara tersebut. Karena kalau yang dianggap kerugian negara adalah biaya rapat, biaya pembuatan video rencana peluncuran "Payment Gateway dan lainnya, harusnya penghitungan demikian tidak tepat. Setiap kegiatan tentunya ada biayanya, dan tidak otomatis menjadi kerugian negara," kata dia.
Menurut dia, kalaupun benar ada biaya Rp1,4 Miliar, dan otomatis dianggap sebagai kerugian negara, lalu bagaimana uang masuk ke kas negara sebesar Rp33 Miliar.
"Tidak adil kalau hanya pengeluaran yang disebut sebagai kerugian negara, sedangkan uang masuk tidak dihitung sebagai penerimaan negara. Jadi kesimpulannya harusnya negara justru untuk Rp31,6 miliar," kata dia.
Namun faktanya, Bareskrim menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HM Denny Indrayana menjadi tersangka tunggal .
"Melawan hukum karena melanggar Permenkeu terkait biaya transaksi dapat dipatahkan, ada peraturan BI yang mengizinkan biaya perbankan. Lebih jauh Permenkeu itu sendiri mengatur, soal pelanggaran biaya sanksinya adalah administratif, berupa denda, bukan dipidanakan," kata dia.
Lanjut dia, koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan (Kemenkeu, Kemenpan & RB, KPK, BPKP, dll) menunjukkan adanya niat untuk mempersiapkan program ini dengan hati-hati.
Koordinasi dengan Kemenkeu menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan "payment gateway", sebelum Kemenkumham tersambung dengan sistem Kemenkeu.
"Kalaupun ada ketidakrapihan administrasi dalam persiapan dan pelaksanaan program, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bukan berarti korupsi dan dipidanakan. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harusnya diberi ruang diskresi, yaitu kebijakan apalagi yang bermanfaat bagi publik tidak dikriminalkan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi
-
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Utama dan Sistem Operasi untuk Pertumbuhan Digital & Tata Kelola
-
Dari Lapas Menuju Mandiri: Warga Binaan Raih Keterampilan Lewat Program FABA PLN
-
DPR Bakal Panggil KKP Terkait Tanggul Beton di Cilincing yang Dikeluhkan Nelayan
-
Rektor UI Diteriaki "Zionis" Saat Acara Wisuda, Buntut Undangan Akademisi Pro-Israel
-
Duduk Bersila dengan Warga, Wapres Gibran Beri Solusi dan Bantuan Bagi Korban Banjir Denpasar