Suara.com - Kasus "payment gateway" yang merupakan program pembuatan paspor elektornik dinilai kuasa hukum Denny Indrayana bukan bentuk tindak pidana korupsi.
"Yang ada justru adalah niat baik untuk perbaikan pelayanan publik, utamanya dalam pembayaran paspor, agar lebih cepat: diubah dari manual di loket, menjadi dalam jaringan dan berbasis teknologi," kata Koordinator Kuasa Hukum Denny Indrayana Heru Widodo di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan dalam kasus tersebut juga tidak ada aliran dana baik langsung maupun tidak langsung kepada Denny Indrayana.
Selain itu, kasus tersebut juga tidak ada pemufakatan jahat untuk memeperkaya pihak ketiga atau korporasi.
"Justru Denny Indrayana sendiri yang membuat aturan dalam Pasal 9 ayat (3) Permenkumham 18/2014 bahwa dana perbankan untuk pembayaran dalam jaringan adalah tidak wajib, alias opsional, terserah masyarakat pemohon. Hal tersebut membuktikan, bahwa Denny Indrayana sama sekali tidak berniat memperkaya pihak ketiga secara melawan hukum," kata dia.
Dia mengatakan selama program sempat berjalan, kurang lebih 3 bulan, semua dana PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terkumpul sebesar Rp 33 Miliar telah disetorkan ke kas negara, sesuai audit BPK.
"Konon, atas pemintaan Bareskrim Polri, BPK menghitung ada kerugian negara sekitar Rp1,4 M. Hal itu perlu dilakukan cek ulang apa saja elemen kerugian negara tersebut. Karena kalau yang dianggap kerugian negara adalah biaya rapat, biaya pembuatan video rencana peluncuran "Payment Gateway dan lainnya, harusnya penghitungan demikian tidak tepat. Setiap kegiatan tentunya ada biayanya, dan tidak otomatis menjadi kerugian negara," kata dia.
Menurut dia, kalaupun benar ada biaya Rp1,4 Miliar, dan otomatis dianggap sebagai kerugian negara, lalu bagaimana uang masuk ke kas negara sebesar Rp33 Miliar.
"Tidak adil kalau hanya pengeluaran yang disebut sebagai kerugian negara, sedangkan uang masuk tidak dihitung sebagai penerimaan negara. Jadi kesimpulannya harusnya negara justru untuk Rp31,6 miliar," kata dia.
Namun faktanya, Bareskrim menyatakan mantan Wakil Menteri Hukum dan HM Denny Indrayana menjadi tersangka tunggal .
"Melawan hukum karena melanggar Permenkeu terkait biaya transaksi dapat dipatahkan, ada peraturan BI yang mengizinkan biaya perbankan. Lebih jauh Permenkeu itu sendiri mengatur, soal pelanggaran biaya sanksinya adalah administratif, berupa denda, bukan dipidanakan," kata dia.
Lanjut dia, koordinasi intensif dengan semua pemangku kepentingan (Kemenkeu, Kemenpan & RB, KPK, BPKP, dll) menunjukkan adanya niat untuk mempersiapkan program ini dengan hati-hati.
Koordinasi dengan Kemenkeu menyepakati adanya masa transisi pelaksanaan "payment gateway", sebelum Kemenkumham tersambung dengan sistem Kemenkeu.
"Kalaupun ada ketidakrapihan administrasi dalam persiapan dan pelaksanaan program, sebagaimana arahan Presiden Jokowi, bukan berarti korupsi dan dipidanakan. Sesuai dengan UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan harusnya diberi ruang diskresi, yaitu kebijakan apalagi yang bermanfaat bagi publik tidak dikriminalkan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan