Suara.com - Sempat mengusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan, kini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendapat surat dari Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Keluarga Alumni Perguruan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK). Mereka ingin bertemu Ahok.
"Prof Djoehermansyah (Ketua DPN IKAPTK Djohermansyah Djohan) mau minta ketemu," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Ahok mengaku siap bertemu dengan Djoehermansyah. Saat ini jadwal tersebut masih diproses untuk mengatur waktu kapan pertemuan antara keduannya berlangsung.
"Mungkin (dalam waktu dekat ketemunya). Nggak tahu kapan, lagi di jadwalkan," jelas Ahok.
Pekan lalu, usulan pembubaran IPDN disampaikan Ahok. Ia menilai lulusan tersebut kerjanya hanya mengumpulkan uang untuk menyogok oknum jaksa.
"Suka kumpul-kumpulin duit, untuk bisa lapor oknum jaksa, karena takut diperiksa, lapor ke oknum inspektorat kumpul duit, saya sudah tahu," kata Ahok pekan lalu.
Mantan Bupati Belitung Timur itu bahkan bercerita, selama ini dirinya tidak pernah menggunakan ajudan dari lulusan tersebut. Ahok sekarang sudah tidak lagi menggembor-gemborkan atas usulannya itu. Lebih jauh Ahok menjelaskan kenapa beberapa waktu lalu mewacanakan pembubaran IPDN. Menurutnya, karena sekolah tersebut sudah tidak lagi diprioritaskan untuk menjadi lurah, camat, wali kota maupun pejabat struktural pemerintah.
Ahok menyebut Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. UU tersebut, katanya, memberikan kesempatan yang sama buat lulusan swasta untuk menjadi pamong praja.
"Nah konsep UU ASN adalah membuat seluruh kantor pemerintah itu seperti swasta atau bank, makanya kami begitu masuk dan Pak Jokowi mau mengubah kantor camat itu seperti bank," kata Ahok.
"Saya cuma mengatakan dengan adanya UU ASN semua boleh diseleksi promosi terbuka kepamongprajaan bukan hanya IPDN saja. Nah kalau udah nggak ada hubungannya, Universitas kita banyak banyak. Ngapain kita subsidi IPDN. Itu kan hanya pemikiran saya saja," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025