Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan bicara soal penegakan aturan zona larangan merokok di ruang publik [suara.com/Erick Tanjung]
Masyarakat yang mengatasnamakan Forum Warga Kota Jakarta melayangkan surat terbuka kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama yang isinya meminta Gubernur menegakkan peraturan kawasan larangan merokok di ruang publik. Pasalnya, peraturan tersebut masih dilanggar, misalnya di sebagian mal.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
"Dengan peraturan itu seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Bapak Gubernur untuk menindaktegas yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak ada lagi keluh kesah masyarakat. Sebab yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak jadi tercemar," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Tigor menyerukan perjuangan merealisasikan Jakarta bebas asap rokok. Asap rokok, katanya, berdampak buruk pada kesehatan anak-anak.
Tigor mengungkapkan perjuangan tersebut tidak mudah. Tigor menceritakan kasus yang dialami suami pedagang di mal Mangga Dua Square, Imelda Sari, yang mengingatkan adanya peraturan larangan merokok di kawasan bebas rokok, namun malah dipukul perokok, kemudian dimusuhi.
"Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya penegakan peraturan-peraturan terkait kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini membuat kami prihatin," ujarnya.
Melalui surat terbuka, Forum Warga Kota Jakarta menyatakan mendukung penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang larangan reklame rokok dan produk tembakau di media di luar ruangan.
Berdasarkan temuan Forum Warga Kota Jakarta di lapangan saat ini terdapat 91 persen iklan rokok media di luar ruangan berada di lokasi yang merupakan akses terhadap tempat belajar mengajar dan 67 persen merupakan akses terhadap fasilitas kesehatan.
"Iklan yang bertebaran itu merupakan sebuah pemandangan buruk yang mempengaruhi generasi muda bangsa. Tentu kita tidak ingin generasi muda nantinya menjadi generasi yang terjerat oleh zat adiktif yang terkandung dalam rokok," kata Tigor.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara, dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 sebagaimana diubah menjadi peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.
"Dengan peraturan itu seharusnya tidak ada lagi keraguan bagi Bapak Gubernur untuk menindaktegas yang melakukan pelanggaran tersebut, sehingga tidak ada lagi keluh kesah masyarakat. Sebab yang sangat mengkhawatirkan adalah anak-anak jadi tercemar," kata Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azaz Tigor Nainggolan dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2015).
Tigor menyerukan perjuangan merealisasikan Jakarta bebas asap rokok. Asap rokok, katanya, berdampak buruk pada kesehatan anak-anak.
Tigor mengungkapkan perjuangan tersebut tidak mudah. Tigor menceritakan kasus yang dialami suami pedagang di mal Mangga Dua Square, Imelda Sari, yang mengingatkan adanya peraturan larangan merokok di kawasan bebas rokok, namun malah dipukul perokok, kemudian dimusuhi.
"Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya penegakan peraturan-peraturan terkait kawasan tanpa rokok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ini membuat kami prihatin," ujarnya.
Melalui surat terbuka, Forum Warga Kota Jakarta menyatakan mendukung penegakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2005 tentang larangan reklame rokok dan produk tembakau di media di luar ruangan.
Berdasarkan temuan Forum Warga Kota Jakarta di lapangan saat ini terdapat 91 persen iklan rokok media di luar ruangan berada di lokasi yang merupakan akses terhadap tempat belajar mengajar dan 67 persen merupakan akses terhadap fasilitas kesehatan.
"Iklan yang bertebaran itu merupakan sebuah pemandangan buruk yang mempengaruhi generasi muda bangsa. Tentu kita tidak ingin generasi muda nantinya menjadi generasi yang terjerat oleh zat adiktif yang terkandung dalam rokok," kata Tigor.
Komentar
Berita Terkait
-
Survei IYCTC: Warga Jakarta Sepakat Wujudkan Kota Bebas Rokok, Termasuk Perokok Aktif
-
Kereta Api Bebas Rokok: Menjaga Kesehatan atau Mengurangi Kebebasan?
-
Angkat Azas Tigor Nainggolan Jadi Komisaris LRT, Heru Budi Bantah Ingin Membungkam Pengamat Kritis
-
Heran Kasatpol PP Jadi Pejabat DKI Terkaya, FAKTA Ungkit Kasus Pungli PKL Liar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal