Suara.com - Biro Umum DKI Jakarta langsung memperbaiki toilet umum di Balai Kota DKI Jakarta. Toilet tersebut sempat dikeluhkan warga yang berkunjung ke wisata Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menilai toilet di kantor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama itu jorok dan bau.
"Cuma karena dinilai bau kemarin, biasanya cleaning cuma satu (yang bersihin), ini digerbek saja bersihkannya. Dibersihkan sama diperbaiki, apa yang ada kita benahin dulu," ucap pejabat bidang instalasi air, Ali Yakub di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Menurut Ali, penyebab baunya di toilet Balai Kota Lantaran ada gundukan sampah yang mengendap sejak lama. Kini kepada wartawan suara.com dia menegaskan urinoir yang berada di toilet Laki-laki dan flush yang ada di WC perempuan sudah berfungsi semua.
"Flush sudah mau (sudah bisa), kemarin baunya dari sana (belakang toilet), di sini juga banyak kotoran sarang tikus. Tapi ini keteledoran kita juga," jelas Ali.
Lebih jauh, saat ini, pihak Biro Umum hanya melakukan pembersihan dan pembenaran fasilitas di toilet. Ali berharap, kepada pengguna juga bisa dapat menjaga kebersihan.
"Pengguna toilet juga nggak disiplin, ini sering mampet (saluran air). Sekarang kita lakukan rehab ringan. Untuk rehab besar kita akan bicarakan dengan pimpinan dulu," kata dia.
Untuk diketahui, sebelumnya Wati, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan mengeluh ketika berkunjung ke wisata Balai Kota DKI Jakarta. Keluhan yang dia utarakan lantaran kotornya toilet di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"WC-nya jelek banget, flush-nya rusak, anak saya tadi mau pipis, jorok banget wc-nya. Saya nggak jadi masuk," kata Wati kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (12/9/2015).
Wati lebih memilih untuk tidak menggunakan toilet di Balai Kota. Menurutnya masih ada kotoran manusia yang tidak disiram.
"Yang cewek kayak gitu (kotor), yang penting nggak ada kotorannya. Kalau harus siramin kotoran orang dulu saya nggak mau," ujarnya.
Berita Terkait
-
Akan Didemo Pedagang Karang Anyar, Ahok: Lihat Dulu Masalahnya
-
Dinas Tata Air Mengecewakan, Ahok: Sama Swasta Bisa Bagi Duit
-
Ahok Paparkan Alasan Ingin Bangun Tempat Putar Film di Balai Kota
-
Jamuan Makan Balai Kota Rp6,6 Miliar, Ini Kata Ahok
-
Listrik di Lapak Wisata Balai Kota Mati, Ahok Semprot Anak Buah
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang
-
Tebus Kekecewaan Insiden LCC MPR, Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak Dapat Beasiswa Kuliah ke China
-
Wamen PANRB Dorong Kolaborasi Lintas Instansi Perkuat Program Sekolah Rakyat
-
PRT Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Tim Advokasi Ajukan 6 Tuntutan ke Polisi
-
Divonis 4 Tahun Bui, Korupsi Pendidikan di Masa Pandemi Perberat Hukuman Ibam
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook