Suara.com - Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menukar (barter) dua tahanan narkoba dari Papua Nugini (PNG) dengan dua warga negara Indonesia yang disandera kelompok separatis di Papua Nugini (PNG)
"Apakah TNI punya kewenangan proses hukum, kan tidak mempunyai kewenangan. Kita tunggu saja hasilnya," kata Panglima TNI di Lanud Halim Perdankusuma, Jakarta Timur, Selasa (15/9/2015).
DIa mengatakan, pemerintah Indonesia saat ini sudah berupaya optimal untuk membebaskan kedua sandera tersebut. Pemerintah dan TNI sudah berkoordinasi dengan pemerintah PNG. Bahkan, pihak PNG sudah melakukan koordinasi dengan para penyandera.
"Kita tunggu saja hasilnya. Karena dalam kondisi seperti ini kalau kita sudah menyerahkan kepada pemerintah PNG, maka kita diam saja. Kita memantau saja," imbuhnya.
Kendati demikian, tambah Gatot, TNI sudah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Saat ini pihaknya akan menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah PNG.
"TNI 24 jam siap. Diperintah sekarang kami siap," tegasnya.
Dua penebang kayu, Sudirman (28) dan Badar (20) disandera oleh kelompok separatis sejak 11 September 2015.
Lokasi penyanderaan berada di sekitar Keerom, Papua. Namun, saat ini belum ada keputusan terhadap barter dua tahanan kasus narkoba rekan kelompok separatis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri sudah menyatakan menolak permintaan penyandera 2 WNI. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China