Suara.com - Sebanyak 752 personil dari Mabes Polri dikerahkan untuk membantu pemadaman kebakaran hutan yang melanda wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, ratusan personel yang diterjunkan ke lokasi kebakaran hutan merupakan personil gabungan dari satgas pengendalian nasional operasi darurat penanganan kebakaran lahan dan hutan.
"Dari tim Satgas ada 752 personel dari Brimob. Dari polda-polda terdekat juga membantu," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Anton mengatakan, ratusan personel ini akan ditempatkan di beberapa titik kebakaran hutan seperti Jambi, Riau, Sumatera Selatan dan daerah lainnya.
"Satu SSK (Satuan Setingkat Kompi) setiap Polda terdekat, pokoknya yang tidak terkena ikut membantu," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan sedikitnya 126 tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Pembakaran hutan itu telah menyebabkan sejumlah wilayah Sumatera seperti Riau, Jambi, Palembang dan sejumlah daerah di Kalimantan diselimuti kabut asap yang mengganggu pernapasan warga.
"Sekarang ada 131 kasus yang ditangani, 28 kasus dalam tahap lidik (penyelidikan) dan 79 kasus masuk tahap sidik (penyidikan). Selain itu 24 kasus sudah dinyatakan lengkap dan 126 tersangka," kata Brigjen Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri dalam konferensi pers di Bareskrim, Selasa (15/9/2015).
Selain itu, lanjut Agus, sebanyak 24 perusahaan perkebunan saat ini tengah diselidiki keterlibatannya dalam kasus pembakaran hutan dan lahan tersebut.
"Ada 24 kasus (yang melibatkan) korporasi di beberapa wilayah sedang ditangani, seperti Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalbar dan Kalsel. Tiga di antaranya sudah peningkatan kasusnya (naik tahap penyidikan)," terangnya.
Menurutnya, 126 tersangka itu adalah dari perorangan. Kendati begitu, pihaknya terus menyelidiki sejauh mana keterlibatan perusahaan dalam kasus tersebut.
"126 ini perseorangan, apakah disuruh (perusahaan) atau lahannya sendiri nanti akan didalami. Penegakan hukum itu harus dengan bukti dan fakta," imbuhnya.
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Dedi Mulyadi dan Willy Bongkar Sisi Gelap Gunung Emas: 70 Ribu Gurandil dan Raup 250 Ton Emas Sehari
-
Ada Proyek Pipa PAM Jaya, Dishub DKI Terapkan Rekayasa Lalin di R.A. KartiniFatmawati Mulai Besok
-
Malam-malam Mendiktisaintek Brian Yuliarto Datangi Istana, Dibonceng Patwal
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov