Suara.com - Pemerintah telah menyelesaikan pembahasan atas 31 deregulasi peraturan dari total keseluruhan 134 daftar peraturan yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi untuk memperbaiki kinerja perekonomian nasional.
"Kami terus bekerja secara simultan untuk menyelesaikan paket deregulasi ini secepatnya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dari 31 perubahan peraturan tersebut, antara lain meliputi satu Instruksi Presiden (Inpres), tiga Peraturan Presiden (Perpres), delapan Peraturan Pemerintah (PP), 17 Peraturan Menteri (Permen) dari berbagai kementerian serta dua peraturan lainnya.
Rinciannya adalah satu Inpres di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, empat PP di Kementerian Keuangan, satu PP di Kementerian Pertanian serta dua PP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, satu PP di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, satu PP di Kementerian Pariwisata, 17 Permen di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan dua peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Penyelesaian 31 deregulasi peraturan ini telah menjawab ekspektasi bahwa pemerintah ingin mempercepat pengembangan ekonomi makro yang kondusif, menggerakkan ekonomi nasional, melindungi masyarakat berpenghasilan rendah serta menggerakkan ekonomi pedesaan.
Salah satu peraturan pemerintah yang mengalami perubahan adalah PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat. Dengan adanya deregulasi soal pusat logistik tersebut diharapkan harga bahan baku dapat lebih murah dan harga produksi menjadi lebih rendah.
Selain itu, diharapkan investasi asing masuk dengan membuka Gudang Berikat dan Pusat Logistik Berikat, serta mendirikan perusahaan atau membuka perwakilan di Indonesia, agar ada potensi penerimaan dari sektor perpajakan.
Tujuan lain dari deregulasi peraturan tersebut adalah adanya pengurangan beban penimbunan dan menurunkan waktu bongkar muat di pelabuhan (dwelling time) karena para investor telah memiliki gudang penyimpanan sendiri.
Setelah pengesahan 31 deregulasi ini selesai, pemerintah mempercepat pembahasan peraturan lintas kementerian dan lembaga lainnya dari 134 daftar kebijakan deregulasi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada 9 September lalu. [Antara]
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien