Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasludin mengatakan, pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan yang luar biasa. Untuk itu, menurutnya Komisi IV bakal merevisi Undang-undang (UU) tentang lingkungan hidup agar pelaku pembakaran hutan dapat dihukum berat.
"Kalau ini kita perlu revisi UU, agar bisa memberikan efek masksimal, karena masalah kejahatan luar biasa. Karena ini menyengsarakan rakyat seperti halnya terorisme dan ini harus dihukum diatas 10 tahun," kata Andi dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).
Selain itu, dia juga menyayangkan adanya pemangkasan anggaran di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Terkait hal ini, dia pun menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak serius menangani permasalahan kehutanan. Terlebih saat ini dampak kebakaran hutan dan lahan telah menjadi sorotan publik.
"Anggaran kita di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan hidup dari Rp8 triliun menjadi Rp7 triliun dan ini kan indikasinya pemerintah tidak memperhatikan masalah hutan, kan hutan adalah sumber kehidupan dan sumber air, percuma kalau bikin waduk tapi kalau hutannya rusak," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hingga kini Polri sudah menetapkan tujuh perusahaan perkebunan menjadi tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Satu dari tujuh perusahaan tersebut sekarang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri.
"Tujuh perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu ditangani Bareskrim, satu di Polda Sumatera Selatan, dua di Polda Riau dan tiga di Polda Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Suharsono di Mabes Polri, Kamis (17/9/2015).
Tujuh perusahaan tersebut yaitu PT. BMH, PT. RPP dan PT. RPS, beroperasi di Sumatera. Kemudian perusahaan yang beroperasi di Riau yaitu PT. LIH. Sementara yang beroperasi di Kalimantan Tengah yaitu PT. GAP, PT. NBA, dan PT. ASP
Berita Terkait
-
Saat 'Luka Bakar' Gambut Sumatra Selatan Coba Disembuhkan Lewat Solusi Alam
-
Cara Efektif Mencegah Kebakaran Saat Kemarau Panjang
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Kebakaran Hutan Dunia Meningkat Tajam, Dampak Ekonomi dan Risiko Kemanusiaan Kian Parah
-
Badai Api Mengguncang Bumi: Tantangan Baru Ilmuwan di Era Pemanasan Global
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?