Suara.com - Melibatkan pegawai negeri sipil dalam kegiatan kampanye pencalonan kepala daerah pada pilkada merupakan pelanggaran serius karena merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk memberikan hukuman kepada para calon kepala daerah yang melanggar, termasuk dengan memberikan hukuman terberat yaitu mendiskualifikasi dari pencalonan," ujar Ubedilah ketika berbincang dengan Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, pihak yang bisa dengan mudah menggunakan "jasa" PNS dalam pencalonan adalah para petahana, yang memiliki posisi menguntungkan dalam pemerintahan.
Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 ini pun mengusulkan agar dikemudian hari para petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, kemudian digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang akan lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah.
Pelanggaran yang dilakukan, menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut seperti melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah.
Selain itu, ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.
Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Menangkap Matahari Mengubahnya Jadi Listrik, Kisah Masjid Mujahidin Menuju Energi Bersih
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau