Suara.com - Melibatkan pegawai negeri sipil dalam kegiatan kampanye pencalonan kepala daerah pada pilkada merupakan pelanggaran serius karena merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk memberikan hukuman kepada para calon kepala daerah yang melanggar, termasuk dengan memberikan hukuman terberat yaitu mendiskualifikasi dari pencalonan," ujar Ubedilah ketika berbincang dengan Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, pihak yang bisa dengan mudah menggunakan "jasa" PNS dalam pencalonan adalah para petahana, yang memiliki posisi menguntungkan dalam pemerintahan.
Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 ini pun mengusulkan agar dikemudian hari para petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, kemudian digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang akan lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah.
Pelanggaran yang dilakukan, menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut seperti melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah.
Selain itu, ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.
Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Pesan Menag Nasaruddin di Hakordia 2025: ASN Kemenag Ibarat Air Putih, Tercemar Sedikit Rusak Semua
-
Bela Laras Faizati, 4 Sosok Ini Ajukan Diri Jadi Amicus Ciriae: Unggahan Empati Bukan Kejahatan!
-
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat
-
Kader Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Mau Gegabah: Tunggu Status Terdakwa Dulu
-
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
-
Adu Nyali di Kalibata: Mata Elang Tewas Dihajar Kelompok Bermobil Saat Beraksi, Satu Kritis
-
Gerak Cepat! BGN Turun Tangan Lakukan Penanganan Penuh Insiden Mobil SPPG di SDN Kalibaru 01
-
Mahfud MD Soroti Rapat Pleno PBNU: Penunjukan Pj Ketua Umum Berisiko Picu Dualisme
-
Gus Yahya Tak Masalah Kembalikan Konsesi ke Pemerintah, Benar Tambang jadi Pemicu Konflik PBNU?