Suara.com - Melibatkan pegawai negeri sipil dalam kegiatan kampanye pencalonan kepala daerah pada pilkada merupakan pelanggaran serius karena merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan, kata pengamat politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun.
Selain itu, perbuatan tersebut juga melanggar undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang, serta UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Oleh karena itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jangan ragu untuk memberikan hukuman kepada para calon kepala daerah yang melanggar, termasuk dengan memberikan hukuman terberat yaitu mendiskualifikasi dari pencalonan," ujar Ubedilah ketika berbincang dengan Antara di Jakarta, Sabtu.
Menurut Direktur Pusat Studi Sosial Politik (Puspol) ini, pihak yang bisa dengan mudah menggunakan "jasa" PNS dalam pencalonan adalah para petahana, yang memiliki posisi menguntungkan dalam pemerintahan.
Pendiri Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta tahun 1996 ini pun mengusulkan agar dikemudian hari para petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada langsung diberhentikan sementara dari jabatannya, kemudian digantikan oleh pelaksana tugas yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang akan lebih baik," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum menemukan belasan kasus dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam rangkaian proses pemilihan kepala daerah.
Pelanggaran yang dilakukan, menurut Komisioner Bawaslu Nasrullah, umumnya terjadi di daerah-daerah petahana. Modus ketidaknetralan ASN tersebut seperti melakukan pelanggaran program atau kegiatan milik pemerintah yang difasilitasi oleh pejabat daerah.
Selain itu, ada kesan para ASN "memasang badan" untuk petahana.
Kedua, ASN dilibatkan dalam proses deklarasi pencalonan kembali kepala daerah untuk memimpin, terlibat dalam pendaftaran ke KPU setempat bahkan ada yang diketahui hadir dalam pertemuan di posko-posko partai politik. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Rombongan Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau, PFI Siaga Penuh Bantu Pencarian
-
Terima Suap 148 Juta Mantan Gubernur di China Divonis Mati Plus Dimiskinkan
-
Bawa 5 Jurnalis ke Gunung Anak Krakatau, Tour Guide Hilang Usai Sempat Kabari Sang Istri
-
Langkah Pemkab Badung Ajukan Kasasi Atas Gugatan BTS Dinilai Tepat
-
Bank Jateng Sukoharjo Beri Tips untuk Anak Muda : Jangan Mudah Tergoda Judol dan Pinjol demi Fomo
-
Heboh Air Keran Berbusa di Surabaya, Gempar Jatim Tantang PDAM: Tak Cukup Hanya Minta Maaf!
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG