Suara.com - Bupati Kampar, Provinsi Riau, Jefry Noer meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 yang memperbolehkan pembakaran lahan seluas dua hektare.
Undang-undang ini sangat memicu kebakaran lahan, karena di lapangan api bukan hanya merambah dua hektare lahan, melainkan bisa meluas sehingga menjadi bencana, apalagi di daerah Sumatera ini khususnya Riau kebanyakan berlahan gambut yang sulit dipadamkan, kata Jefry kepada pers di Kampar pada Minggu (20/9/2015).
Jefry menyampaikan kondisi di lapangan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar meninjau lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampar.
Ia juga meminta agar dalam UU hasil revisi nanti kalau bisa dihapuskan poin yang membolehkan pembakaran dua haktare lahan sehingga tidak ada lagi kebakaran lahan yang berdampak buruk dan merugikan masyarakat.
Selain itu, Bupati Kampar mengatakan di Desa Rimbo Panjang selama ini banyak lahan duduk atau lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya.
Ia menyatakan akan dibuatkan peraturandDaerah (Perda) tentang lahan yang tidak dikelola tersebut.
"Kita akan buatkan Perda tentang lahan yang tidak dikelola oleh pemiliknya," kata dia.
Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan, dalam UU 32 tahun 2009 dibenarkan pembakaran lahan dua haktare dikarenakan pemerintah sangat memperhatikan masyarakat.
Namun menurut dia di sana ada beberapa ketentuan yakni masyarakat harus mempersiapkan segala kemungkinan yang terjadi.
Tetapi dari hasil pantauan di lapangan, kata dia, sangat berbeda dikarenakan kurangnya pengawasan dari masyarakat yang berdampak meluasnya kebakaran lahan tersebut.
"Maka tentu saja usulan pak Bupati akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk dilakukan kajian lebih dalam lagi," kata Siti Nurbaya menjawab Jefry.
Mengenai bantuan peralatan untuk mengatasi kebakaran lahan di Riau khususnya Kampar, menurut di, juga menjadi perhatian serius untuk segera dikirimkan supaya kebakaran lahan dapat teratasi secepatnya.
Bupati Jefry juga mengungkapkan, sebelum kejadian kebakaran lahan gambut di Kampar, pemerintah daerah melalui Pemerintah Desa Rimbo Panjang sudah menyurati pemilik lahan tentang dampat kebakaran lahan.
"Pemilik lahan diminta memperhatikan dan mengelola dengan baik namun sebagian besar pemilik lahan tersebut tidak menanggapinya. Hal ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwenang yakni Kapolres Kampar," katanya.
Dalam penanggulangan bencana kabut asap, lanjut Jefry, di setiap desa khususnya desa yang rawan kebakaran lahan sudah ada Babinsa, Babinkamtibmas, Masyarakat Peduli Api (MPA), namun yang menjadi kendala adalah peralatan kurang memadai untuk melakukan pemadaman yang cepat.
Untuk itu, demikian Jefry, pemda meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan membantu peralatan agar memadai sehingga bencana ini segera teratasi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka