O. C Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Kaligis.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum O. C. Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan, majelis hakim menegaskan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari Kaligis tidak beralasan. Sebab, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan Kaligis.
"Setelah majelis hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," kata hakim anggota Tito Suhud.
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran M. Yagari Bhastara Guntur yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama penyuapan.
"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK juga dikesampingkan majelis hakim.
"Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," kata hakim.
Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total uang 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Kaligis.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum O. C. Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan, majelis hakim menegaskan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari Kaligis tidak beralasan. Sebab, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan Kaligis.
"Setelah majelis hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," kata hakim anggota Tito Suhud.
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran M. Yagari Bhastara Guntur yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama penyuapan.
"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK juga dikesampingkan majelis hakim.
"Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," kata hakim.
Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total uang 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara
-
Sunscreen dengan Kandungan Alami Apa yang Direkomendasikan untuk Pemilik Kulit Berminyak?
-
Jaksa Tegaskan Dokter Tifa Tetap Bisa Didakwa Meski Laporan Sudah Dicabut
-
Persija Resmi Perpanjang Kontrak Fabio Calonego, Tetap Jadi Andalan Shin Tae-yong
-
Sekolah Rakyat di Sulsel Buka Akses Pendidikan Berkualitas bagi Anak Kurang Mampu
-
Orang Dekat Donald Trump Bongkar Kelicikan Israel di Balik Perang AS - Iran
-
Hadir Hingga Pelosok Negeri, Mantri BRI Bantu Wujudkan Harapan dan Kemandirian Keluarga
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas