O. C Kaligis di Pengadilan Tipikor, Jakarta [suara.com/Oke Atmaja]
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, dengan terdakwa Otto Cornelis Kaligis, Selasa (22/9/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Kaligis.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum O. C. Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan, majelis hakim menegaskan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari Kaligis tidak beralasan. Sebab, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan Kaligis.
"Setelah majelis hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," kata hakim anggota Tito Suhud.
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran M. Yagari Bhastara Guntur yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama penyuapan.
"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK juga dikesampingkan majelis hakim.
"Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," kata hakim.
Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total uang 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi atas dakwaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa Kaligis.
"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum O. C. Kaligis, menyatakan sah menurut hukum surat dakwaan penuntut umum, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,"kata Hakim Ketua Sumpeno saat membacakan surat putusan sela di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).
Dalam putusan, majelis hakim menegaskan nota keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum dari Kaligis tidak beralasan. Sebab, surat dakwaan sudah secara jelas menguraikan tindak pidana yang dilakukan Kaligis.
"Setelah majelis hakim membaca cermat surat dakwaan. Penuntut umum telah membuat surat dakwaan cermat, jelas dan lengkap. Penuntut umum menguraikan kronologis tindak pidana," kata hakim anggota Tito Suhud.
Selain itu, majelis hakim tidak mempertimbangkan materi eksepsi Kaligis mengenai peran M. Yagari Bhastara Guntur yang disebut Kaligis sebagai pelaku utama penyuapan.
"Menimbang terhadap dalil eksepsi, eksepsi tersebut tidak beralasan karena menyangkut pokok perkara," kata hakim anggota Alexander Marwata.
Keberatan Kaligis soal perlakuan penyidik KPK juga dikesampingkan majelis hakim.
"Menurut hemat Majelis dalil-dalil yang dikemukakan terdakwa di luar ketentuan eksepsi yang diatur Pasal 156 KUHAP," kata hakim.
Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera PTUN Medan dengan total uang 27 ribu dolar Amerika Serikat dan lima ribu dolar Singapura.
Uang tersebut diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah, tunggakan Dana Bagi Hasil, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.
Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi