Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/9/2015).
Tak ada komentar sedikit pun dari mulutnya. Dia diduga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dia diperkirakan akan dimintai keterangan soal dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot yang disita dari kantor DPRD pada Kamis 13 Agustus 2015.
"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib kepada wartawan Jumat 14 Agustus 2015.
Saat itu, Ajib belum bisa memastikan mengapa kenapa dokumennya disita KPK.
"Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," kata politikus Golkar.
Pada penggeledahan pertengahan Agustus 2015, KPK, menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumatera Utara. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
"Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi)," katanya.
DPRD Sumatera Utara diketahui batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot. Keputusan diambil melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD. Sebanyak 88 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sedangkan 35 orang menyatakan setuju, hanya satu yang abstain.
Ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi yaitu tentang pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gatot sebagai kepala daerah.
Tak ada komentar sedikit pun dari mulutnya. Dia diduga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dia diperkirakan akan dimintai keterangan soal dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot yang disita dari kantor DPRD pada Kamis 13 Agustus 2015.
"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib kepada wartawan Jumat 14 Agustus 2015.
Saat itu, Ajib belum bisa memastikan mengapa kenapa dokumennya disita KPK.
"Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," kata politikus Golkar.
Pada penggeledahan pertengahan Agustus 2015, KPK, menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumatera Utara. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
"Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi)," katanya.
DPRD Sumatera Utara diketahui batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot. Keputusan diambil melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD. Sebanyak 88 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sedangkan 35 orang menyatakan setuju, hanya satu yang abstain.
Ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi yaitu tentang pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gatot sebagai kepala daerah.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Suap PTUN Medan, KPK Periksa Sejumlah Saksi dan Tersangka
-
Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa Bersama Sejumlah Saksi
-
Kaligis Sudah Didakwa, KPK Terus Kebut Berkas Tersangka Lainnya
-
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis
-
Panitera PTUN Medan Akui Terima Dolar dari Kaligis dan Gerry
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Arab Saudi Belasungkawa Gugurnya Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Akibat Serangan Israel
-
Misi Militer Penuh Ironi: Teknisi AS Dicakar Monyet Saat Menuju Medan Konflik Selat Hormuz
-
Benjamin Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Prostat Diam-diam
-
Mahasiswa Doktoral USF Tewas Misterius, Diduga Dibunuh Teman Sekamar
-
Penasihat Hukum Nadiem Mangkir dari Sidang, Pengamat: Bisa Dikategorikan Contempt of Court
-
8 Orang Tewas Dalam Serangan Israel ke Lebanon Selama 24 Jam Terakhir
-
Biaya Perang Amerika Serikat Lawan Iran Tembus Rp 1.000 Triliun
-
Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Eks Penyidik KPK: Cegah Kekuasaan Terlalu Lama dan Rawan Korupsi
-
Kawat Berduri Blokade Anak-anak Palestina Sekolah ke Tepi Barat
-
Praka Rico Gugur Usai Dirawat, Korban Kedua TNI dalam Serangan ke Pos UNIFIL Lebanon