Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/9/2015).
Tak ada komentar sedikit pun dari mulutnya. Dia diduga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dia diperkirakan akan dimintai keterangan soal dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot yang disita dari kantor DPRD pada Kamis 13 Agustus 2015.
"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib kepada wartawan Jumat 14 Agustus 2015.
Saat itu, Ajib belum bisa memastikan mengapa kenapa dokumennya disita KPK.
"Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," kata politikus Golkar.
Pada penggeledahan pertengahan Agustus 2015, KPK, menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumatera Utara. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
"Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi)," katanya.
DPRD Sumatera Utara diketahui batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot. Keputusan diambil melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD. Sebanyak 88 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sedangkan 35 orang menyatakan setuju, hanya satu yang abstain.
Ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi yaitu tentang pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gatot sebagai kepala daerah.
Tak ada komentar sedikit pun dari mulutnya. Dia diduga dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah menjerat Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Dia diperkirakan akan dimintai keterangan soal dokumen interpelasi terhadap Gubernur Gatot yang disita dari kantor DPRD pada Kamis 13 Agustus 2015.
"Dokumen interpelasi diambil, tetapi tidak tahu apa hubungannya (dengan kasus yang diusut)," kata Ajib kepada wartawan Jumat 14 Agustus 2015.
Saat itu, Ajib belum bisa memastikan mengapa kenapa dokumennya disita KPK.
"Mungkin (KPK menduga) ada hal-hal yang aneh," kata politikus Golkar.
Pada penggeledahan pertengahan Agustus 2015, KPK, menyita daftar hadir dan risalah persidangan yang dilaksanakan DPRD Sumatera Utara. Hal itu diduga masih berkaitan dengan interpelasi terhadap Gubernur Gatot.
"Mungkin tergambar dari situ ada yang menolak, ada yang menerima (interpelasi)," katanya.
DPRD Sumatera Utara diketahui batal menggunakan hak interpelasi kepada Gubernur Gatot. Keputusan diambil melalui pemungutan suara dalam rapat paripurna DPRD. Sebanyak 88 anggota dewan yang hadir dalam pengambilan keputusan tersebut. 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sedangkan 35 orang menyatakan setuju, hanya satu yang abstain.
Ada empat hal yang dibahas dalam upaya penggunaan hak interpelasi yaitu tentang pengelola keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gatot sebagai kepala daerah.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Suap PTUN Medan, KPK Periksa Sejumlah Saksi dan Tersangka
-
Gubernur Sumut dan Istri Muda Diperiksa Bersama Sejumlah Saksi
-
Kaligis Sudah Didakwa, KPK Terus Kebut Berkas Tersangka Lainnya
-
Kasus Suap Hakim PTUN Medan, KPK Garap Lagi Anak Buah Kaligis
-
Panitera PTUN Medan Akui Terima Dolar dari Kaligis dan Gerry
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
IOC Tolak Pengaduan FairSquare terhadap Gianni Infantino soal Dukungan ke Donald Trump
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
-
MacBook Neo 2 Siap Gebrak Pasar 2027: Chip A19 Pro dan RAM 12GB Jadi Standar Baru Laptop Terjangkau