Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sepenuhnya mengabulkan seluruh permohonan uji materi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan DPD RI.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama, Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Sebagian permohonan yang dikabulkan MK seperti Pasal 71 huruf c UU MD3. Dalam putusannya, Pemerintah dan DPR harus mengikutsertakan DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berkaitan dengan daerah, sebelum mengambil persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR.
Seperti mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber ekonomi lain, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
MK juga memutuskan mengabulkan Pasal 166 ayat (2) di mana sesuai pada ayat 1 RUU beserta naskah akademik disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada Pimpinan DPR dan Presiden.
Selain itu uji materi Pasal 250 ayat (1) juga dikabulkan. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249. DPD memiliki kemandirian menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan, disampaikan kepada presiden untuk dibahas bersama DPR sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku.
Pasal 277 ayat (1) oleh MK juga diputuskan harus dimaknai RUU disampaikan dengan surat pengantar pimpinan DPD pada pimpinan DPR dan presiden.
Namun, MK tidak menerima permohonan pemohon mengenai pasal-pasal lain yang diajukan.
"Pasal 167 ayat 1 (UU MD3) tidak dapat diterima dan Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk selebihnya," kata Arief.
Sebelumnya, para pemohon dalam hal ini, Ketua DPD Irman Gusman serta Wakil Ketua DPD La Ode Ida dan Ratu Hemas mengajukan uji materi Pasal 71 huruf c, Pasal 72, Pasal 165, Pasal 166 ayat (2), Pasal 167 ayat (1), Pasal 170 ayat (5), Pasal 171 ayat (1), Pasal 174 ayat (4), ayat (5), Pasal 224 ayat (5), Pasal 245 ayat (1), Pasal 249 huruf b, Pasal 250 ayat (1), Pasal 252 ayat (4), Pasal 276 ayat (1), Pasal 277 ayat (1), Pasal 281, Pasal 305, dan Pasal 307 ayat (2) huruf d UU MD3.
Mereka menilai pada faktanya sejumlah pasal itu tidak dijalankan sebagaimana mestinya sehingga merugikan konstitusi pemohon yang dijamin oleh UUD 1945.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan