Suara.com - Istri terpidana penggelapan pajak Gayus Tambunan, Milana Anggraini ternyata pernah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKi Jakarta. Dia mendapatkan kompensasi saat berhenti.
Dia mengajukan gugatan cerai ke suaminya ke Pengadilan Agama Jakarta Utara. Hal itu terungkap setelah beredarnya foto Gayus Tambunan yang sedang asik makan di restoran dengan dua orang wanita bikin heboh.
"Istrinya (Gayus) benar dulu pegawai Pemprov DKI Jakarta, dia menjadi staf sekwan," kata Etty Agustiani, Bidang Kesejahteraan dan Pensiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, ketika ditemui wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/9/2015).
Etty menjelaskan saat ini Anggraini sudah tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta sejak tahun 2010 lalu. Sebelumnya dia menjabat di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekertariat DPRD dengan golongan PNS IIIB.
SK pemberhentian atas nama Milana Anggraini tertuang pada asurat No. SK Gubernur 2027/2010, TMT 01/12/2010, Tanggal SK 3/11/2010.
"Sebelumnya pas kasus Gayus muncul dia mau pindah atau mutasi ke Kelapa Gading. Tapi nggak gampang pindah gitu aja butuh ada persetujuan dari SKPD yang bersngkutn dari sekwan ke Kelapa Gading, lolos butuh, dari sekwan bersangkutan," kata Etty.
Setelah mengajukan pengunduran diri, Anggraini hanya mendapat gaji Rp1.951.400. Itu belum termasuk dengan tunjangan yang lainnya.
"Kan memang gaji PNS kecil, itu cuma Rp1,9 juta-an," ujarnya.
Lebih jauh, Anggraini menjelaskan, saat ini istri Gayus setelah mengajukan pengunduran diri tidak menerima uang pensiun. Sebab dia baru mengabdi sebagai PNS DKI 4 tahun, dengan awal masuk 2006.
"Kalau memgundurkan diri. Usianya belum sampi 50 tahun dan masa kerja belum 20 tahun nggak memdapat pensiun. Tapi kalau usia 50 tahun masa kerja lebih dari 20 tahun itu bisa diproses pensiun dini," jelasnya.
"Dia mengajukan pengunduran diri karena mungkin malu, dan kita telah berhentikan dengan hormat," tegas Etty.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Sukamiskin Edi Kurniadi menjawab isu yang mengatakan Gayus keluar dari penjara dan makan di restoran.
Edi membenarkan Gayus keluar dari lapas pada tanggal 9 September 2015 karena menerima panggilan dari Pengadilan Jakarta Utara. Namun bukan pada 9 Mei 2015.
"Di foto yang di upload oleh akun bernama Baskoro Endrawan di facebook ada keterangan '9 Mei 2015'. Tidak benar kalau tanggal tersebut Gayus keluar lapas, saya jamin. Yang benar itu tanggal 9 September 2015 dia izin keluar lapas karena ada panggilan dari Pengadilan Agama Jakarta Utara sebagai tergugat," kata Edi Kurniadi.
Edi mengaku heran dengan pemilik akun Facebook Baskoro Endrawan yang menyantumkan keterangan 5 Mei 2015 pada foto yang menampilkan Gayus. Gayus saat ini tengah menjalani hukuman di balik jeruji besi selama 30 tahun dengan beberapa kasus korupsi dan pencucian uang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden