Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak berkomentar soal vonis ringan terpidana kasus gratifikasi, yang juga eks Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.
Rabu (23/9/2015) lalu, Udar divonis oleh Hakim Tipikor selama lima tahun bui. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni selama 19 tahun.
Untuk hal itu, Ahok pun meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada jaksa, ihwal vonis Udar. "Saya nggak tahu. Tanya Jaksa aja," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (25/9/2015)
Seperti diketahui, Udar divonis oleh Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi selama lima tahun penjara plus uang ganti rugi sebesar Rp250. Apabila uang tersebut tidak dibayar, akan diganti kurungan selama lima bulan.
Udar dinyatakan tidak terbukti melakukan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2012 - 2013 dan tindak pidana pencucian uang. Tetapi Udar dianggap bersalah karena menerima gratifikasi sebesar Rp77 juta dari harga penjualan mobil dinas merek Toyota Kijang tipe LSX tahun 2002 yang dijual pada tahun 2012 ke Direktur PT Jati Galih Semesta, Yeddie Kuswandy.
"Menyatakan saudara Terdakwa Udar Pristono terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kedua subsider," kata Artha dalam persidangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar