Suara.com - Dana hibah di Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Provinsi Banten meningkat tajam sampai 2 kali lipat lebih. Ini terjadi menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) seretak di sana.
Pemkot Tangsel dipimpin Airin Rachmi Diany, yang juga adik ipar dari Atut Chosiyah. Atut adalah terpidana korupsi. Sementara suami Airin, Tubagus Chaeri Wardana juga jadi terpidana korupsi.
Usulan kenaikan dana hibah oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dari Rp29,568 miliar menjadi Rp105,264 miliar lebih. Ini meningkat 256 persen disoroti karena terlalu drastis dan dilakukan saat perhelatan Pilkada.
Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar mengatakan meningkatnya dana hibah sebesar Rp75,696 miliar lebih tidak masuk akal. Dicurigai jadi alat politik.
Karena pemberian dana hibah tidak taat pada asas pengelolaan keuangan daerah yaitu transparan berupa pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya.
Pada APBD murni saja, dana hibah hanya Rp29 miliar, Pemkot Tangsel tidak mempublikasikannya kepada masyarakat. Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, seharusnya Peraturan Wali Kota yang memuat pencantuman nama penerima, alamat penerima dan besarannya dipublikasikan, bisa melalui website resmi Pemkot Tangsel maupun media lainnya.
Dengan sikap tertutup ini, maka potensi penyalahgunaan dana hibah sangat besar. Misalnya berupa penerima fiktif atau hanya diberikan kepada kelompok atau golongan tertentu yang terafiliasi secara politik dan sebagainya.
Intinya tidak bertujuan untuk menstimulasi kesejahteraan masyarakat secara umum, melainkan untuk kepentingan tertentu. Oleh karenanya, kenaikan dana hibah ini tidak memiliki legitimasi etis dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Kenaikan ini justru sangat dekat dengan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Kemudian, kenaikan anggaran dana hibah ini terjadi secara drastis dalam momentum masa Pilkada. Dengan kenyataan tertutup, patut diduga kenaikan anggaran hibah ini bertujuan untuk meningkatkan popularitas, demi memuluskan kemenangan Petahana. Polanya membagi-bagikan dana hibah yang berasal dari APBD kepada masyarakat namun dirancang sedemikian rupa.
Kenaikan dana hibah pun bertentangan dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Surat Edaran Kemendagri No.900/4627/SJ yang keduanya berintikan bahwa belanja hibah dianggarkan setelah memperioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
Beberapa urusan Pemerintahan Wajib di Kota Tangerang Selatan dengan alokasi anggaran di bawah angka Rp105.264.648.518 adalah Perencanaan Pembangunan dengan 10 dinas/badan yakni Rp42.395.771.715. Kependudukan dan Catatan Sipil dengan tiga instansi/dinas/badan Rp17.105.417.168. Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak satu instansi/dinas/badan yakniRp11.160.912.714.
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera satu instansi/dinas/badan Rp4.443.432.000. Sosial dengan sembilan instansi/dinas/badan Rp35.381.434.371.
Ketenagakerjaan dengan tiga instansi/dinas/badan Rp6.239.529.600. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dengan tujuh instansi/dinas/badan Rp24.506.814.932. Penanaman Modal dua instansi/dinas/badan Rp9.631.988.324. Kebudayaan tujuh instansi/dinas/badan Rp9.981.069.757. Kepemudaan dan Olahraga enam instansi/dinas/badan Rp17.970.812.709.
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sembilan instansi/dinas/badan Rp40.684.151.436. Ketahanan Pangan dua instansi/dinas/badan Rp3.151.330.730. Pemberdayaan Masyarakat satu instansi/dinas/badan Rp2.129.115.000.
"Jika kenaikan anggaran hibah tersebut disetujui oleh DPRD Kota Tangerang Selatan maka hal ini akan berpotensi dipermasalahkan secara hukum," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Mabes Polri Kirim 1 Kompi Pasukan ke Malut dan Papua Barat
-
Pilkada Serentak, Kapolri: Kalau Ada yang Merusak, Kita Proses
-
Politisi PKS Minta Pemerintah dan KPU Perbaiki 10 Temuan BPK
-
Mendagri: Anggaran Pilkada Serentak sudah "Clean and Clear"
-
Sebelum Diparipurnakan, DPR Rapat Dengan BPK Soal Audit KPU
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
Terkini
-
Cak Imin Peringatkan Dapur MBG: Jangan Ambil Untung Pribadi dan Sajikan Makanan Micin
-
Ridwan Kamil Siap-siap, KPK Akan Panggil Dalam Waktu Dekat Terkait Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB
-
Drama Penyelamatan Santri Ponpes Al Khoziny, Tim Rescue Surabaya Bertaruh Maut di Bawah Reruntuhan
-
Geger Siswi SMKN 1 Cihampelas Meninggal karena MBG? Begini Kronologi Versi Dinkes Bandung Barat
-
Penghitungan Belum Rampung, KPK Sebut Kerugian Negara Gegara Kasus Haji Lebih dari Rp1 Triliun
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
-
Sempat Dilalap Api, Profil Kilang Minyak Dumai: Pemasok 16% Energi Nasional Berjuluk 'Putri Tujuh'
-
Malam-malam, Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Wapres Gibran
-
Hakim MK 'Sentil' Hasto: Ngapain Gugat UU Tipikor ke Sini? Lobi Saja DPR, Kan Mereka Setuju
-
KPK Kumpulkan Bukti Kasus Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa